Sosial Politik

Ibu Rumah Tangga di Donggala Konsumsi Sabu, Berdalih Bisa Sembuhkan Diabetes

PROLIFIK.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Iin (52) terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Donggala. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Polanto, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala karena nekat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Perempuan berasal dari Banyuwangi itu berdalih mengonsumsi sabu-sabu untuk mengobati penyakit diabetesnya.

“Alasanya konsumsi sabu-sabu karena bisa mengobati diabetesnya,”kata KBO Narkoba Polres Donggala, Ipda Isman saat press rilis, Rabu (7/9/2023).

Dari tangan IRT Iin, polisi juga menyita 14 bungkus paket yang berisi sabu-sabu dan alat isap. Mbak Iin kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Isman menjelaskan, tersangka IRT Iin dikenakan pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Selain itu juga disangkakan denga pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 acaman penjara paling lama 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar.

Isman mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Polanto Jaya saat sedang mengkonsumsi sabu pada Ahad (3/9/2023). Saat penangkapan IRT Iin berusaha melarikan diri lewat pintu samping rumahnya.

Dia juga berusaha membuang tas berwarna merah bergambar doraemon di mana di dalam tas tersebut terdapat 14 paket sabu.

Menurut keterangan IRT Iin, barang tersebut milik seorang lelaki bernama Didin yang dititipkan kepadanya.

“Saat ini yang punya sabu 14 paket ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan juga warga Polanto Jaya,” jelas Isman. ***

Hits: 77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button