Sosial Politik

Angkut BBM Solar Ilegal Bersubsidi 85 Jerigen, Pria Asal Sulsel Dijadikan Tersangka

PROLIFIK.ID – Anggota Sat Reskrim Polres Morowali, Sulawesi Tengah mengamankan mobil pick up pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) minyak jenis solar yang akan didistribusikan di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi. Hal itu diketahui saat melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, Minggu (15/5/2022) di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah.

“Anggota Sat Reskrim langsung memberhentikan mobil tersebut dan meminta untuk memperlihatkan kelengkapan surat/dokumen penangkutannya,”ujar Kasatreskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya, Rabu (18/5/2022), dalam konfrensi pers di Mako Polres Morowali.

Namun, pengendara mobil tersebut tidak dapat memperlihatkan yang dimaksud. Kemudian anggota Anggota Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti di Mako Polres.

Tindakan itu melibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Arya mengatakan pelaku dijerat Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minya (BBM) dan atau Bahan Bakar Gas (BBG) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Adapun barang bukti yang sempat diamankan yakni satu unit mobil pick up merek Daihatsu jenis Grand Max warna silver, satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB), 85 Jerigen berisi BBM jenis solar subsidi pemerintah dengan isi perjerigen 31 liter dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 2.635 liter BBM jenis solar. ***

Hits: 52

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button