Sosial Politik

Gadis Disabilitas Asal Morowali Diduga Diperkosa Seorang Kakek

PROLIFIK.ID – Seorang gadis (20) asal Desa Padei Darat, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga jadi korban pemerkosaan oleh seorang kakek (70).

Orangtua korban saat ini sudah melaporkan kasus itu di Polres Morowali dan kasus kini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Morowali dengan Nomor: STTLP/184/XII/2021/SPKT/Tes Morowali/Polda Sulteng.

“Awalnya kami tidak mengetahui kasusnya karena anak saya disabilitas,”kata Asmawati Budia, Senin (3/1/2021) memulai.

Nanti setelah anaknya yang baru berusia tiga tahun lebih, tiba-tiba melapor ke dirinya apa yang dia lihat baru saja di rumah pelaku. Baru masalah itu diketahui.

“Anak saya dengan polosnya cerita, kalau tadi kakaknya digosok kemaluannya, payudaranya dipegang, didorong dikasur oleh kakek itu,”cerita Asmawati yang masih tampak emosional.

Lalu, setelah mendengar cerita itu, ia dan keluarganya mencari tahu kejelasan dengan menanyakan pada orang terdekat pelaku yang tak lain cucu pelaku sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terkejutnya ia, bahwa anak tersebut mengaku sempat merekam adegan persetubuhan itu.

“Tapi ternyata videonya sudah dihapus. Dan herannya saat ditanya polisi kembali anak itu bukan mengaku perbuatan kakeknya tapi dia diancam keluarga korban. Padahal semua apa yang dikatakan cucu pelaku itu tidak benar, tidak ada pengancaman”ujarnya lagi.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Morowali. Namun Asmawati mengaku bingung karena pelaku tidak ditahan. Padahal hasil visum sudah ada. Pelaku malah masih menikmati udara bebas.

“Kami hanya ingin pelaku ditahan,”ucapnya.

Sementara anaknya sendiri yang menderita disabilitas, ketika ditanyai ibunya, hanya bisa menjawab seadanya, bahwa dia baru saja dari rumah pelaku.

Baca juga: Satu Teroris Poso Tewas Saat Kontak Senjata

Untuk diketahui, anak Asmawati menderita disabilitas kecerdasan intelektual dan mental yang membuat dirinya sulit berinteraksi dengan lingkungan.

Saat dikonfirmasi Kabag Ops Polres Morowali, KOMPOL Awaludin Rahman mengatakan saat ini kasusnya sementara dalam proses penyelidikan. Di sisi lain juga ada pihak-pihak keluarga yang mencoba berdamai.

“Tapi kami tidak ini toh,”ujarnya.

Sementara saat ditanya mengapa pelaku tidak ditahan, ia menjawab karena laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Sebab itu pihaknya tidak menahan pelaku.

“Kan masih penyelidikan. Nanti kita yang kena lagi,”terangnya.

Bagi pendamping hukum non litigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Karya Morowali, Rizal Yudiansyah SH dan Saiful Lasaka SH, akan menunggu keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyeledikan (SP2HP).

“Kami menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor,”kata Rizal.

Hak pelapor, tambahnya, telah diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta.

“Kami dari LBH Keadilan Karya selalu siap jika dibutuhkan dalam pendampingan kasus di Morowali,”tutur Ketua LBH Keadilan Karya Morowali ini.

Sedangkan Sekretaris LBH Keadilan Karya Morowali, Saiful Lasaka SH, meminta agar Polres Morowali segera menahan pelaku. Sebab saat ini pelaku masih berkeliaran bebas di luar.

“Keluarga korban tidak paham hukum, makannya mereka minta kami untuk melakukan pendampingan non litigasi,”jelasnya.

Olehnya, Polres Morowali harus memberikan SP2HP ke pelapor. Surat itu penting untuk mengetahui sampai di mana dan bagaimana hasil perkembangan kasusnya.

Kasubag Bantuan Hukum Setdakab Morowali, Hasrun meninjau kesiapan LBH Keadilan Karya Morowali beberapa waktu lalu. Foto: intan

Di sisi lain dari persoalan itu, ia berharap Pemda melalui Bagian Hukum Setdakab Morowali dan Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP3A) bisa bersinergi dengan LBH Keadilan Karya.

Baca juga: Witan Sulaiman, Anak Petani Sayur yang Kini Bela Timnas

“Karena kami melihat kasus pemerkosaan perempuan dan anak di Morowali sangat tinggi. Tiap tahun meningkat,”aku Saiful.

Hari itu saja, saat mendampingi ibu korban, LBH Keadilan Karya mendapati ada empat kasus baru pemerkosaan terjadi di Morowali dan rata-rata korbannya anak di bawah umur.

Ia mengimbau agar seluruh orangtua di Morowali untuk menjaga anaknya karena bisa saja predator seks ini, orang terdekat.

“Kami miris, tiap tahun kasus ini naik,”cerita Saiful.

Besar harapannya agar Bupati Morowali, menunjuk LBH Keadilan Karya melakukan pendampingan baik litigasi dan non litigasi. Surat permohonan penunjukan sudah masuk di Kantor Bupati. Tinggal menunggu disposisi dari Bupati Morowali.

“Di LBH ini kami juga bisa lakukan Penyuluhan Hukum di masyarakat dan membentuk para legal di tiap desa,”jelasnya.

Harapannya Para Legal itulah melakukan pendampingan di Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres Morowali.”Mudah-mudahan Bupati menunjuk LBH Keadilan Karya Morowali sebagai mitra pendampingan hukum,”tutup Saiful. ***

Baca juga: Pelatihan Sajian Kuliner, Kolaborasi Membangun Wisata Sombori

Hits: 244

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button