Ini Kronologi Bayi Dibakar hingga Hangus di Morowali
PROLIFIK.ID – Polres Kabupaten Morowali, Sulteng sudah menangkap pelaku pembakar bayi yang tak lain perempuan yang telah melahirkan bayi malang tersebut. Kondisi mental pelaku sudah dalam keadaan baik, meski sebelumnya saat dilakukan pemeriksaan terlihat depresi.
“Keadaannya sudah membaik, sudah kami koordinasikan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan kami sudah periksakan juga ke dokter,”ujar Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, Kamis (8/6/2023) via telepon genggam.
Untuk itu, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3. Sementara itu, ketika media ini menanyakan kembali apakah kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Suprianto menginformasikan akan melihat fakta perkembangan.
“Nanti kita lihat fakta perkembangan karena untuk sampai saat ini fakta yang kami dapat lebih ke perlindungan anak,”tutup Suprianto.
Adapun kronologi pembakaran bayi tersebut berdasarkan keterangan pelaku NKDA yang dirilis Polres Morowali. Tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WITA, tanpa didampingi oleh siapapun. NKDA melahirkan bayi laki-laki itu di kos tempat tinggalnya.
Bayi tersebut lahir tanpa menangis dan tidak menunjukan tanda-tanda kehidupan. NKDA kemudian membungkus bayi tersebut dengan menggunakan baju dan menyimpannya dalam sebuah dos. Pada pukul 05.00 WITA, NKDA membawa bayi tersebut ke tempat pembuangan sampah dan membakarnya bersama dengan sampah-sampah lainnya.
Kejadian tersebut baru terungkap pada, Selasa 6 Juni 2023 pukul 17.00 WITA ketika pemilik kos seorang perempuan berinisial NH (50) hendak membersihkan sampah dan menemukan bayi yang terbakar. Ia segera beteriak dan warga sekitar pun berkumpul untuk menyaksikan kejadian tersebut.
Mendapatkan laporan NH, pihak Kepolisian Polsek Bungku Tengah segera melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP). Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (olah TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada pukul 20.00 WITA, terungkap bahwa pelaku pembakaran bayi tersebut adalah NKDA.
“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami juga akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada NKDA agar mendapatkan penanganan yang tepat,”tutup Suprianto. ***
Hits: 160