Sosial Politik

Dugaan Pencabulan Kembali Terjadi Lagi di Morowali, Korban Anak Usia SD

PROLIFIK.ID – Kasus kekerasan seksual pada anak seakan tidak ada habisnya di Kabupaten Morowali. Kali ini, dugaan kekerasan seksual tersebut dialami anak di bawah umur usia Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bumi Raya dalam bentuk pencabulan. Kini kasus itu telah ditangani oleh pihak Kepolisian setempat.

Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bumi Raya, Rabu (11/5/2022) menuturkan pihaknya sudah melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak di Polsek Bumi Raya dengan Nomor Laporan: LP/B/13/IV/2022/SPKT/Polsek Bumi Raya/Polres Morowali/Polda Sulteng tertanggal 29 April 2022. sementara saat ini sedang menunggu proses hukum selanjutnya.

“Malam itu saya langsung ditelepon orangtua korban. Katanya mereka sudah di Polsek Bumi Raya untuk melaporkan kasus pencabulan anak mereka dan meminta saya untuk persiapan penangkapan pelaku,”tuturnya.

Menurut penuturannya, pelaku sendiri orang terdekat korban yang tidak lain adalah orangtua dari anak teman bermain korban sendiri. Dari penuturan orangtua korban, kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku saat korban bermain bersama temannya. Mirisnya, kejadian itu telah berlangsung berkali-kali bahkan sejak lama.

“Karena pencabulan itu, menimbulkan luka pada kemaluan korban,”jelas Kades tersebut.

Saat pelaporan dilakukan, korban telah melakukan visum dan dari hasil visum terbukti adanya luka lama dan luka baru di kemaluan korban.

“Kebetulan pelaku kukunya panjang. Jadi dia korek-korek kemaluan korban sampai luka,”ungkapnya.

Dijelaskannya, awal mula tindakan tersebut terungkap yakni berawal dari cerita adik korban yang masih duduk di Sekolah Tingkat Kanak-Kanak (TK). Kepada orangtuanya, adik korban memberitahukan bahwa kemaluan kakaknya terasa sakit karena dikorek oleh pelaku S.

Setelah itu orangtua korban segera menanyakan langsung pada anaknya dan anaknya mengakui telah terjadi perbuatan tersebut yang dilakukan oleh S di rumah pelaku.

“Korban awalnya takut tidak berani bicara. Karena dia diancam. Setelah itu karena dia sudah tidak tahan, dia cerita sama adiknya dan adiknya yang cerita ke orangtuanya,”katanya lagi.

Dari pihak desa bersama orangtua korban, telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sementara menurut pengakuan kades itu, keluarga pelaku sebelumnya telah mendatanginya untuk dilakukan mediasi  atas kasus tersebut.

“Saya katakan mediasi tidak mengapa. Tapi kasus ini sudah lebih dulu dilaporkan ke kepolisian sehingga tentu proses hukum tetap berjalan,”akunya.

Sementara ini, pihaknya terus menunggu perkembangan kasus tersebut dari pihak Polsek Bumi Raya sembari menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu dinaikkan ke Polres Morowali.

“Kami juga sudah berhubungan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Karya Morowali untuk mendampingi proses hukumnya,”tutur dia.

Sementara itu, Kapolsek Bumi Raya, IPTU La Sida dihubungi beberapa waktu lalu mengungkapkan dugaan kasus pencabulan tersebut masih sementara dalam kasus penyelidikan. Sedangkan tersangka S sudah ditahan.

“Untuk rilisnya, silahkan lanjut ke Kabag Ops Polres Morowali,”katanya.

Sedangkan menurut keterangan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Morowali, AIPDA Erwin Ibrahim, laporan kasus dugaan pencabulan tersebut sudah masuk dan penanganannya masih di Polsek Bumi Raya.

“Mereka tetap koordinasi dengan kami di Polres,”ungkapnya.

Pelaku S ditahan dari tanggal 1-20 Mei 2022 selama 20 hari. Pasal yang menjerat S adalah Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. ***

Hits: 362

2 Comments

  1. Semangat untuk adik dan keluarga! Sudah seharusnya jika ada hal-hal seperti ini kita speak up!
    Kita haru awere tentang apa yang terjadi di lingkungannya kita. Tubuhnya kita hanya kita yang berhak ( orang lain tidak berhak untuk menyentuh ) apalagi sampai melukai korban.

    Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal agar ada efek jera pada diri pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button