Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Fiber Morowali, Ada Dugaan Sewenang-wenang Dilakukan Penegak Hukum
PROLIFIK.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin katinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali berkaitan dengan perlakuan penegak hukum di Kabupaten Morowali khususnya Penyidik Kejaksaan Negeri Morowali terhadap saksi-saksi kasus tersebut.
“Menurut saya Penyidik tidak patuh perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya saya ingatkan dengan tegas kepada saksi untuk tidak mengembalikan uang yang belum jelas apakah hasil tindak pidana korupsi apa tidak,”ungkap penasehat hukum tersangka, Saiful SH, Jumat (15/5/2026).
Tindakan Penyidik (jaksa) tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang, menyalahi prosedur dan tidak memiliki dasar hukum apapun. Sehingga saksi dalam hal ini sebenarnya tidak perlu mengikuti perintah Jaksa tersebut.
“Kita belum masuk pokok perkara, jadi tidak ada perintah pengadilan yang menyatakan ada pidana tambahan berupa uang pengganti baik kepada tersangka maupun saksi, yang kaitannya dengan ketiga tersangksa tipikor Morowali,”ujarnya lagi.
Adapun yang disebut uang pengganti dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), disebut pidana tambahan. Sehingga menurut Saiful, aneh jika ada saksi mengembalikan uang yang tidak ada kaitannya dengan kliennya dan belum ada putusan pengadilan terkait uang pengganti tersebut.
“Saksi yang diminta pengembalian itu ada dari galangan lain, yang tidak ada hubungannya dengan galangan klien saya,”terangnya.
Ia khawatirkan, jika dilihat posisi tersebut, ketika bukti yang sudah terlanjur dikembalikan akan jadi bukti di persidangan untuk klien saya dan bisa saja untuk kedua tersangka lainnya.
“Yang paling fatal, rata-rata saksi yang mengembalikan tidak memegang berita acara penyitaan barang atau benda yang telah disita. Padahal ada mekanime yang diatur dalam KUHAP penyitaan termaksud upaya paksa, maka Penyidik harus memberikan berita acara penyitaan kepada yang bersangkutan atau keluarganya,”jelasnya Saiful lagi.
Berkaitan dengan saksi, dalam KUHAP Nasional, saksi seharusnya dilindungi dari tekanan bahkan harus terhindar dari pertanyaan-pertanyaan yang menjerat. Sehingga saksi penting untuk didampingi.”KUHAP dulu saksi tidak boleh didampingi, sekarang boleh,”tuturnya.
Pertanyaanya, lanjutnya, kalau berita acara penyitaan tidak diberikan oleh Penyidik Kejari Morowali berarti pihak Kejaksaan melanggar KUHAP. Di sisi lain, pihaknya juga mengaku keberatan atas perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso. Dalam Pasal 107 ayat 7 UU 20/2025 tentang KUHAP, tersangka boleh mengajukan keberatan atas perpanjangan penahanan tersebut.
“Kalau kita merujuk ke Pasal 102 ayat 3, Penyidik sebenarnya wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan karena telah habis masa penyidikan yang diberikan menurut KUHAP yakni 20 hari kemudian ditambah 40 hari. Jadi total semuanya 60 hari. Masa untuk Penyidik ini telah habis. Perpanjangan Penahanan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan alasan patut untuk kepentingan pemeriksaan tersangka dalam tahap penyidikan dan penuntutan, yang menjadi persoalan pemeriksaan untuk tersangka ini sudah dipenuhi,”tandas Saiful.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Morowali. ***
Hits: 90









