Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fiber Morowali, Ahli Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum
PROLIFIK.ID – Dalam agenda pembuktian sidang praperadilan (prapid), Jumat (22/5/2026) di Pengadilan Negeri Poso, terhadap penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi fiber Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, Ahli Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Penasehat Hukum S selaku pemohon (tersangka S), Dr. Hardianto Djanggih, SH.,MH yang merupakan dosen di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, mengungkapkan dalam pendapatnya penetapan tersangka S cacat hukum.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon patut dinilai cacat apabila benar tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka,”ujarnya di hadapan hakim penilai dalam dokumen keterangannya tentang keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam permohonan praperadilan S terhadap Kejaksaan Negeri Morowali.
Ia menilai, S merupakan Direktur CV Maritim Fiber Glass, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin katinting 9 HP tahun anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.
Dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-107/P.2.19/Fd.2/03/2026 tanggal 11 Maret 2026. Pada tanggal yang sama, pemohon juga dikenakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-117/P.2.19/Fd.2/03/2026. Dokumen permohonan juga menerangkan bahwa pemohon sebelumnya dipanggil sebagai saksi melalui surat panggilan tertanggal 5 Maret 2026 untuk hadir pada 11 Maret 2026. Setelah hadir sebagai saksi, pemohon kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama.
“Kondisi demikian menjai titik penting dalam menilai apakah pemohon telah memperoleh kesempatan membela diri sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka. Dalam prespektif hukum pidana, perubahan status dari saksi menjadi tersangka harus didasarkan pada proses yang transparan, sah, dan dapat diuji,”terangnya.
Dengan begitu, praperadilan adalah forum pengujian terahadap legalitas tindakan aparat penegak hukum. Yang diuji bukan subtantansi pembuktian perkara pokok secara penuh, melainkan apakah penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan telah dilakukan sesuai hukum. Apa bila sejak awal tindakan penyidik tidak memenuhi syarat hukum acara, maka tindakan lanjutannya juga dapat kehilangan dasar keabsahan.
“Hukum pidana tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prosedur. Prosedur dalam hukum pidana bukan formalitas kosong, tetapi jaminan perlindungan hak asasi manusia. Atas dasar itu praperadilan memiliki fungsi korektif terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan penyidikan,”jelasnya lagi.
Permohonan praperadilan mempersoalkan adanya empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan Termohon (Kejaksaan), termaksud surat penyidikan tanggal 11 Maret 2026. Dokumen permohonan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan tanggal 11 Maret 2026 disertai pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan pada tanggal yang sama pemohon langsung ditetapkan sebagai tersangka serta diperiksa sebagai tersangka.
“Konstruksi waktu yang sangat berdekatan ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai apakah penyidik benar-benar telah melakukan proses pendalaman terhadap calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka menjadi penting karena merupakan sarana bagi seseorang untuk memberikan klarifikasi sebelum disimpulkan layak menyandang status tersangka,”ujar Hardianto.
Lebih lanjut ia menyatakan, penetapan tersangka secara mendadak, setelah pemanggilan sebagai saksi berpotensi mengurangi hak pembelaan awal. Dalam negara hukum, tindakan yang membatasi hak seseorang harus dilakukan secara hati-hati dan tida boleh bersifat tiba-tiba tanpa dasar yang teruji.
“Oleh karena itu aspek kronologi menjadi relevan untuk mendukung permohonan praperadilan,”tegasnya.
Hardianto menegaskan, kedudukannya sebagai ahli dalam perkara tersebut untuk memberikan pendapat hukum berdasarkan asas, teori, norma dan dokumen yang tersedia. Pendapat ahli tidak dimaksudkan menilai motif subjektif penyidik, melainkan menilai akibat hukum dari tindakan penyidik menurut standar hukum acara pidana. Apabila tindakan penyidik tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, maka penetapan tersangka dapat dinilai cacat hukum.
“Apabila pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, maka terdapat alasan kuat untuk menyatakan penetapan tersangka cacat prosedural. Apabila seseorang hanya dipanggil sebagai saksi, lalu pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka hak untuk mengetahui secara memadai tuduhan awal terhadap dirinya telah tereduksi (berkurang)
,”jelasnya.
Proses demikian lanjutnya, berpotensi menciptakan ketimpangan antara kewenangan negara dan hak individu. Karena itu, due process of law menuntut agar hakim praperadilan mengoreksi tindakan yang tidak memenuhi standar keadilan prosedural. Adapun dasar pertimbangan hukum asas neccesity dan proportionality dalam penahanan, bukanlah konsekuensi otomatis dari penetapan tersangka. Penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.
“syarat subjektif berkaitan dengan ancaman pidana dan jenis tindak pidana. Syarat subjektif berkaitan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kekhawatiran tersebut harus didasarkan pada alasan konkret, bukan sekedar rumusan umum dalam surat perintah penahanan,”ungkap Hardianto.
Apabila penahanan hanya mencantumkan kekhawatiran acara normatif tanpa uraian faktual yang memadai, maka penahanan tersebut dapat dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas. Karena penahanan merampas kemerdekaan, standar pembenarannya harus lebih ketat daripada tindakan penyidikan biasa.
Sementara penetapan tersangka terhadap S, ia menilai harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dua alat bukti harus relevan, sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan perbuatan Pemohon. Dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, penyidik harus mampu menunjukan hubungan antara perbuatan pemohon, penyimpangan prosedural, kerugian negara, serta adanya kesalahan pidana.
“Apabila bukti dikumpulkan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka logika hukum acara menjadi terbalik. Seharusnya, alat bukti mendahului penetapan tersangka, bukan penetapan tersangka mendahului pencarian alat bukti. Apabila dalil pemohon benar bahwa bukti dikumpulkan setelah penetapan tersangka, maka dalam penetapan tersebut patut dinyatakan tidak sah,”tutur Hardianto.
Diakhir ia menegaskan, praperadilan tidak memutus bersalah atau tidak bersalah. Namun praperadilan berwenang menyatakan bahwa proses menuju penetapan tersangka tidak sah. Putusan demikian tidak menghapus kewenangan penegak hukum untuk melakukan penyidikan baru apabila memenuhi prosedur hukum. Akan tetapi, tindakan yang sudah cacat harus dibatalkan demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. ***
Hits: 173









