Sosial Politik

Polres Morowali Tetapkan Pasal 286 KUHP untuk Kasus Persetubuhan Disabilitas

PROLIFIK.ID – Setelah melewati proses panjang kurang lebih enam bulan, kasus dugaan pemerkosaan gadis penyandang disabilitas Tunagrahita (cacat intelektual dan keterbelakangan mental) asal Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kini mulai ada titik terang. Polres Morowali akhirnya menetapkan Pasal 286 KUHP untuk menjerat pelaku.

“Penyidik sudah tetapkan Pasal 286,”tulis Kasatreskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (19/5/2022).

Untuk proses selanjutnya, ia mengatakan penyidik nanti akan mengambil keterangan dan berkoordinasi dengan ahli psikologi terkait pengambilan keterangan korban, selanjutnya akan mengambil keterangan dari ahli pidana.

Sementara itu, Ketua LBH Keadilan Karya Morowali, Muh. Rizal Yudhiansyah mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan teman-teman advokat dan LBH lainnya.
Hasilnya, untuk kasus persetubuhan korban R disabilitas tersebut pasal yang tepat diterapkan adalah Pasal 286 KUHP dan 290 KUHP.

“Karena untuk kasus ini sudah pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor Perkara 377/Pid.B/2011/PN BB. Pelaku dijerat Pasal 286 Jo. Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut).
Untuk diketahui, Pasal 286 KUHP berisi “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. ***

Hits: 240

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button