Kesbangpol Morowali Dorong Penyeragaman LPJ Parpol
Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel diawali dari partai politik yang juga bersih, transparan dan akuntabel.
PROLIFIK.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali menginginkan agar semua partai politik (parpol) yang menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat bisa menyeragamkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hibah bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol).
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Morowali, Bambang, Kamis (30/12/2021) ditemui usai pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan LPJ hibah bantuan keuangan bagi parpol yang menduduki kursi di DPRD tahun 2021.
Turut hadir saat itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali, Desi, Sekretaris Kesbangpol, Abdul Syukur, Kepala Kesbangpol, Bambang, dan perwakilan partai politik.
“Selama ini belum sempurna (penyusunan laporannya). Mungkin ada sedikit kekurangan kayak seperti tadi boarding pass, bill hotel,”ujarnya.
Agar hal-hal itu tidak lagi terjadi, pihak Kesbangpol hari itu mengedukasi para anggota Parpol untuk menyelesaikan dengan cepat masalah administrasi keuangan parpol.
“Jangan nanti diakhir tahun dibuat. Semuanya supaya lebih mudah,”jelas Bambang.
Dijelaskannya, beberapa syarat administrasi LPJ yang wajib dilampirkan parpol di Kabupaten Morowali bila perjalanan luar kota apabila berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, yakni setiap anggota parpol wajib menyertakan bukti surat undangan, surat tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), laporan perjalanan dinas, kwintansi (tiket, boarding pass, bill hotel), dan dokumentasi foto.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali, Desi, menekankan agar setiap syarat kelengkapan administrasi LPJ perlu dimasukkan ke Google Drive. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau bukti-bukti perjalanan yang tidak bisa terbaca.
“Sekarang beralih ke digital. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga lebih banyak memeriksa data digital,”terangnya.
Pihaknya juga telah mengelola aplikasi yang tepat yang bisa digunakan parpol untuk kepentingan penyusunan LPJ. Dan menyatakan kesiapannya membuka kesempatan konsultasi terkait hal itu.
“Dalam pembelanjaan, parpol harus membayar pajak. Itu juga yang paling penting,”ucap Desi lagi.
Adapun kewajiban bagi Partai Politik untuk melaporkan keuangannya, tambah Desi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Sehingga atas bantuan keuangan yang terima dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN)/Anggaran Bendapatan Belanja Daerah (APBD), partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala satu tahun sekali untuk diperiksa paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan pertanggungjawaban terdiri dari:
1. Rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik perkegiatan.
2. Barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis dan pengadaan/penggunaan jasa.
Untuk membuat pertanggungjawaban tersebut, partai politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
“BPK RI dalam memeriksa pengelolaan dana partai politik dirasa penting karena pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel diawali dari partai politik yang juga bersih, transparan dan akuntabel,”jelas Desi. ***
Hits: 35