Sosial Politik

DKPP RI Berhentikan 1 Anggota Komisioner KPUD Parimo

PROLIFIK.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (9/3/2022) dalam sidang terbuka pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 12-PKE-DKPP/II/2022, menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada salah satu anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) atas nama Abdul Chair.

Sidang tersebut dipimpin dua anggota DKPP RI yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi facebook DKPP RI. Dalam sidang putusan tersebut, Teguh mengungkapkan, Abdul Chair dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a ayat 3 huruf a dan huruf c Pasal 11 huruf a Pasal 12 huruf  b Pasal 15 huruf a dan c dan huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman dan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan ketentuan Pasal 37 ayat 7 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP menilai, tindakan teradu (Abdul Chair) tidak segera mengajukan cuti di luar tanggungan Negara atau berhenti sementara dari ASN tidak dapat dibenarkan hukum dan itikad,”kata Teguh.

Abdul Chair seharusnya patuh pada ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN agar diberhentikan sementara apabila diangkat sebagai komisioner atau lembaga non struktural.

“Teradu juga terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Parigi Moutong terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan teradu mundur dari jabatan di pemerintahan. Abdul Chair terbukti sengaja tidak melaksanakan hukumnya bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi,”jelasnya lagi.

Oleh karena itu, Abdul Chair yang telah dilantik sejak tahun 2019 itu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku anggota KPU Parigi Moutong sejak dibacakan putusan tersebut. Dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sejak keputusan itu dibacakan serta memerintahkan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Tidak lupa, DKPP RI juga merekomendasikan agar Bupati Parigi Moutong sebagai pejabat Pembina kepegawaian yang membawahi Abdul Chair dalam kapasitas sebagai ASN untuk mengambil langkah hokum dengan meminta pertanggungjawaban kepada Abdul Chari berupa pengembalian gaji ASN kepada kas daerah sesuai peraturan Perundang-undangan.

Untuk diketahui, Abdul Chair diadukan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Ada dua aduan yang diadukan, yakni persoalan gaji ganda dan tindakan asusila terhadap sfat KPUD Parimo.

Berkaitan dengan aduan tindakan asusila tersebut, setelah pemeriksaan DKPP, hal itu tidak terbukti karena nomor handphone yang tertera dalam bukti para pengadu (KPU Provinsi) berupa screenshoot WhatsAap (WA) dengan handphone milik teradu (Abdul Chair), tidak ada yang meyakinkan adanya tindakan asusila yang dilakukan teradu pada staf KPU Parimo. ***

Hits: 14

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button