KPUD Morowali Terima Pendaftaran 2 Pasangan Bakal Calon Independen
PROLIFIK.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali resmi menutup pendaftaran calon perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024. Dari rentang waktu itu, dua pasangan bakal calon telah resmi mendaftarkan diri.
“Mereka yakni pertama Sjarifudin Ende dan Napsahu Salili yang telah memasukkan berkasnya berupa syarat dukungan calon perseorangan, Minggu tanggal 12 Mei. Kedua, Ikhsan Abdul Rauf dan Asfar”jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu, Senin (13/5/2024).
Penyerahan syarat dukungan Syarifudin Ende dan Napsahu Salili melalui jalur perseorangan diterima di Kantor KPU Kabupaten Morowali pukul 22.30 WITA, dan diterima oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Morowali Sabri Darisa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu dan Ketua Divisi SDM dan Parmas Ruslan.
Kedua pasangan bakal calon perseorangan tersebut, sudah memasukkan berkas dukungan calon perseorangan seperti yang disyaratkan. Adapun syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan itu yakni 12.801 dan tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Morowali.
“Kami sudah melakukan perhitungan dan pemeriksaan Surat Pernyataan yang dilampiri fotokopi KTP yang kemudian dinyatakan sesuai dan lengkap. Kami juga sudah memberikan tanda terima,”terang Mahfud.
Sementara itu, untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan lainnya, seperti pasangan Ikhsan dan Asfar juga sudah menyerahkan dokumennya di KPUD Morowali. Penyerahan dukungan diwakili LO pasangan calon tersebut.
“Untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan Ikhsan dan Asfar yakni 14.080 dan tersebar di sembilan kecamatan. Jumlahnya melebihi jumlah minimal yang disyaratkan,”tambah Mahfud lagi.
Begitu halnya dengan pasangan Syarifudin Ende dan Napsahu Salili, juga telah melalui pemeriksaan dan perhitungan Surat Pernyataan dukungan yang dilampiri KTP dan dinyatakan sesuai dan lengkap serta diberikan tanda terima.
“Semua pasangan calon diberi kesempatan mengunggah di aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) calon perseorangan selama 3×24 jam,”jelasnya.
Adapun penerimaan dokumen syarat dukungan kedua pasangan calon perseorangan Ikhsan dan Asfar juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Morowali, Kepolisian, Media dan tim dan kedua pasangan calon perseorangan.
Untuk diketahui, syarat dukungan calon perseorangan tersebut mengacu pada Dafrar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada Pemilu serentak tahun 2024, yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 point 2 huruf a bahwa jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Jumlah DPT terakhir untuk Kabupaten Morowali yakni 125.843 yang berarti syarat minimal dukungan 12.585 dan tersebar di minimal lima kecamatan. ***
Hits: 197