Bisnis dan Teknologi

Satgas Pangan Sulteng Pecahkan Misteri Kelangkaan Minyak Goreng, Temukan Penimbunan 53 Ton

PROLIFIK.ID – Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Sulawesi Tengah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui terjadinya kelangkaan.

Hasilnya, Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng, berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.

Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Kamis (3/3/2022) mengatakan ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, ungkap Kabidhumas,”jelas Didik.

Ia menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ.

Dari Gudang CV AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merek Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala, kata Didik.

Dalam perkara itu patut diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 jo Pasal 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Miliar. Sumber: humas polda sulteng

Hits: 21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button