Sosial Politik

Tingkatkan Kualitas Pendampingan Hukum, Pemdakab Teken MOU dengan Kejaksaan Negeri Morowali

PROLIFIK.ID – Bungku – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian baru saja melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Morowali. Turut hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, para Asisten pemdakab, jajaran kepala OPD yang bersangkutan, Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya. Giat penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Hotel Soldadu. Kamis (4/9/2025).

Adapun kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk MOU tersebut, dalam rangka kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi yang dalam hal ini berfokus terhadap Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah rencana pembangunan Pasar tersebut.

Diketahui kesepakatan ini guna memperkuat kerjasama antara Pemdakab Morowali bersama Kejati Morowali melalui pendampingan yang berkaitan dengan masalah hukum perdata. Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan dapat menjadi wadah yang bermanfaat bagi seluruh pihak sehingga segala pekerjaan yang berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak dapat dikerjakan dengan sportifitas sebab telah berada di bawah pendampingan hukum yang sah oleh negara dan daerah.

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf yang dengan resmi membuka giat tersebut menyampaikan, sepanjang kepemimpinan beliau dari awal tahun 2025, seluruh pekerjaan yang berjalan sudah dipastikan merupakan pekerjaan yang telah berlangsung di bawah pengamatan baik beliau, namun segala hal tersebut tetap membutuhkan pendampingan hukum yang sempurna dan dikerjakan secara kolektif oleh seluruh pihak yang sejalan dengan Pemdakap Morowali. “Selama tahun 2025 ini berjalan, semua proyek dan pekerjaan yang ada adalah yang saya ketahui dan saya selalu mengikuti progres dari pekerjaan tersebut, tidak dapat saya tepis, bahwasanya pendampingan hukum yang lebih profesional dan paham memang sudah seharusnya dikerjakan,” ujar Ihsan Baharudin.

Mengingat hal tersebut, pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, edukasi dan informasi dari berbagai kalangan sangat diperlukan agar dapat meningkatkan kesadaran juga pengetahuan masyarakat tentang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, maka melalui penandatanganan kesepakatan bersama tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang baik bagi proses pembangunan yang berkelanjutan untuk daerah kita, Kabupaten Morowali.

Sinergi yang dibangun Pemdakab Morowali bersama Kejaksaan Negeri Morowali adalah demi mewujudkan jaringan kemitraan juga koordinasi dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara untuk keberlangsungan infrastruktur yang lebih baik lagi.***

Hits: 159

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button