Kasus Pembunuhan di Morowali, Keluarga Korban Keberatan Tersangka Hanya Dijerat Pasal Pengancaman
PROLIFIK.ID – Keluarga korban penikaman di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah keberatan dengan pasal pengancaman yang menjerat pelaku penikaman Renaldi Poelongan (26) terhadap korban Ahmad Heriyanto (20). Padahal, pelaku sudah terbukti menghilangkan nyawa korban.
“Kasus ini kayak hanya berputar-putar di situ saja. Ini sudah empat bulan,”kata kakak korban, Siti Pujilesterasi, Kamis (26/5/2022).
Menurutnya, pasal pengancaman yang menjerat pelaku tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku pada adiknya. Sebab pada saat kejadian di Polsek Bumi Raya, pelaku sudah mengaku bahwa dialah yang membunuh korban. Itu juga dikuatkan dengan keterangan teman-teman korban bahwa saat kejadian hanya pelaku yang membawa pisau. Tetapi, barang bukti pisau sudah dibuang di kali.
“Saat penikaman terjadi, adik saya ditolong teman-temannya. Jumaris, menurut keterangannya saat adik saya diangkat dia sempat sebutkan nama Aldi…Aldi…Aldi,”cerita Siti.
Begitu pun dari keterangan adiknya bahwa ia mengingat baju pelaku yang yang menikamnya berbaju biru kotak-kotak dan baju itu persis seperti baju yang dikenakan pelaku pada malam kejadian.
“Yang tahu ini pasti ini om saya kejadian pengakuan di Polsek. Karena mereka yang datang ke Polsek sementara saya mengurus adik saya agar segera mendapat tindakan medis,”katanya lagi.
Beberapa hari setelah kejadian, keluarga pelaku juga mendatangi rumah mereka untuk menyatakan pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan pelaku terhadap adiknya. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku mengakui bahwa Renaldi telah melakukan penikaman tersebut dan siap membiayai pengobatan korban hingga sembuh.
“Tapi setelah pembicaraan, tidak ada titik terang. Keluarga pelaku mundur dan masalah ini tetap diproses hukum,”ujarnya.
Namun entah bagaimana, kasus pembunuhan itu berubah menjadi pengancaman. Padahal sebelumnya keluarga korban melaporkan kasus penikaman. Berbagai cara ditempuh keluarganya untuk mendapatkan kejelasan terhadap proses hukum tersebut, tidak hanya meminta kejelasan pihak Polsek Bumi Raya tetapi juga Kejaksaan Negeri Morowali.
“Di Kejaksaan, om saya bersama teman adik saya Jumaris menanyakan keberadaan berkas laporan pembunuhan. Alangkah terkejutnya om saya setelah pihak Kejaksaan mengatakan berkas laporan pembunuhan tidak ada. Yang ada hanya pengancaman,”ujar Siti lagi.
Di saat itu, keluarga korban sangat keberatan. Sebab sebelumnya berdasarkan cerita om korban, seorang anggota Polsek Bumi Raya bernama Andi Indra mendatangi rumah korban dan mengatakan pelaku bisa dijerat Undang-Undang Darurat (kepemilikan sajam). Ia meyakinkan keluarga dengan aturan tersebut, pelaku bisa dikenai kurungan selama 10 tahun.
“Ujung-ujungnya tidak ada,”aku Siti.
Kini setelah sepeninggal Ahmad Heriyanto, Siti dan keluarganya terus bertanya-tanya haruskah pelaku dijerat dengan pasal pengancaman? Padahal seluruh bukti mengarah kepada Renaldi.
“Kami sangat kecewa. Tapi mau bagaimanalagi, kita mau mengadu sama siapa? Mau mengamuk di Polsek juga tidak mungkin. Saya merawat adik saya setiap hari sampai badannya habis (kurus),”tutur Siti.
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi pada Kapolsek Bumi Raya, IPTU La Sida, ia menolak untuk memberikan keterangan.”Silahkan konfirmasi ke Pak Kasat saja,”tulisnya dalam pesan singkat WhatsAap (WA). Sedangkan Kasat Reskrim Morowali, IPTU Arya Widjaya belum juga memberikan tanggapan.
Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejakasaan Negeri Morowali Nathan, menolak memberikan konfirmasi. Ia menyarankan media ini untuk menanyakan langsung kasus tersebut ke Polsek Bumi Raya.
Ahmad Heryanto menjadi korban penikaman Renaldi. Akibatnya korban dilarikan ke Puskemas dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Morowali karena mengalami sejumlah luka serius di bagian perut. Korban sempat menjalani perawatan selama 11 hari di RSUD dan setelah itu menjalani perawatan di rumah. Namun luka korban terlanjur serius, hingga Ahmad menghembuskan nafas terakhir, 20 Mei 2022 di rumahnya. ***
Hits: 365