Tuntut Hak, 14 Buruh di Morowali Dilaporkan ke Polisi

PROLIFIK.ID – Sebanyak 14 karyawan (buruh) di Kabupaten Morowali yang bekerja di perusahaan yang bergerak pada jasa dan konstruksi PT Quality Technology Contractor Power (QTCPI) Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, terpaksa harus diamankan pihak kepolisian atas laporan melakukan pengrusakan kantor.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum 14 Buruh, Saiful SH, Selasa (25/2/2025) di Sekretariat Himpunan Pewarta Labuan (HPL) Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.
“Keempat belas buruh yang diamankan di Polres Morowali saat ini adalah karyawan PT QTCPI yang menuntut haknya yakni gaji karyawan yang belum dibayarkan hingga hari ini,”tutur Saiful.
Namun, alih-alih membayarkan gaji buruh, pihak perusahaan mengambil langkah melaporkan 14 buruh yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi atas dugaan pengrusakan kantor, membakar dan mencuri barang-barang milik kantor. Pernyataan itu, dibantah keras oleh Saiful.
“Tuduhan-tuduhan itu tidak benar. Para buruh yang gajinya belum dibayarkan berdemonstrasi menuntut haknya. Namun mereka tidak membakar kantor, melainkan membakar ban di luar kantor,”jelasnya.
Adapun, pencurian barang-barang milik perusahaan termasuk dokumen juga menurut Saiful tidak benar. Begitu juga kerugian perusahaan seperti yang dituduhkan itu, Saiful membantah seluruhnya.
“Bicara kerugian, perusahaan bisa jadi melebih-lebihkan. Tidak ada data yang valid. Bisa saja pihak perusahaan yang menambah kerusakan. Semuanya tinggal dibuktikan pelapor, kasus ini sudah dilaporkan harusnya rilis dari pihak kepolisian, bukan dari pihak PT QTCPI”ujarnya.
Sebaliknya, Saiful menyebutkan kondisi 14 terlapor yang rata-rata berasal dari luar daerah itu hanya baju di badan.”Kondisi mereka baik-baik. Tapi saat saya ajak mereka shalat. Mereka sampaikan bagaimana mau shalat pak kami hanya bawa baju di badan,”cerita Saiful.
Di sisi lain, PT QTCPI yang diwakili Kuasa Hukumnya, Muhammad Saleh, telah melakukan konfrensi pers di Sekretariat HPL. Dalam keterangannya, perusahaan itu diserang oleh 30 orang yang notabene adalah karyawan di perusahaan itu sendiri.
Hal itu terjadi pada 17 Februari 2025, di mana sekelompok orang tersebut melakukan intimidasi dan berujung pada pengrusakan hingga pembakaran fasilitas dan Kantor PT QTCPI.
“Para karyawan tersebut melakukan demontrasi karena alasan gaji telat tiga sampai empat bulan belum dibayarkan. Yang perlu kami klarifikasi keterlambatan gaji hanya tiga hari saja. Dan telah diinformasikan melalui grup WhatsAap karyawan,”jelas Muhammad Saleh.
Saat ini Polres Morowali telah berhasil mengamankan 14 pelaku, sementara jumlah pelaku pengrusakan kurang lebih 30 orang. Sisanya masih dalam pencarian. ***
Hits: 97