Sosial Politik

Oknum Pensiunan BPN Morowali Palsukan Nama Pemilik Lahan Petani Penggarap, hingga Berbuntut Panjang

PROLIFIK.ID – Sebanyak sembilan petani penggarap di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, menjadi korban pemalsuan surat kepemilikan lahan yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan salah satu petani penggarap korban pemalsuan, Bais, Minggu (25/9/2023). Diungkapkannya, putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Poso bulan Agustus 2023.

Muzakir nama oknum pegawai BPN Morowali, terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan data nama-nama pemilik lahan petani penggarap di Desa Buleleng dengan nama-nama orang lain.

“Pemilik lahan yang dibuat oknum BPN itu berasal dari Sigi, Palu. Hampir semua nama-nama yang dimasukkan bukan pemilik lahan,”jelasnya.

Namun buntut dari tindakan BPN itu, menjadi jalan panjang bagi Bais dan petani penggarap lainnya untuk memperjuangkan haknya.

“Putusan pengadilan atas tindakan BPN Morowali dikeluarkan bulan Agustus 2023. Sementara ganti rugi telah disalurkan pihak perusahaan sejak bulan Maret 2023 dan masuk ke rekening Darmin Iju, yang saat ini menjabat sebagai Ketua BPD Buleleng,”jelasnya lagi.

Petani penggarap Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, kembali menutup jalan houling perusahaan menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan, Sabtu (23/9/2023). Foto: istimewa

Dari bulan Maret itu, pihak BPD belum juga menyalurkan uang ganti rugi tersebut sebesar Rp 3 miliar kepada Bais dan petani penggarap lainnya. Usai disalurkan ke rekening pribadi itu, Ketua BPD menghilang. Ditemui di kediamannya juga sudah sulit.

Bais merinci bagaimana persoalan itu bermula. Awalnya di tahun 2009 Bais dan warga di Desa Buleleng mengolah dan menggarap lahan. Namun di tahun 2010 PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo beroperasi di desa tersebut.

Saat masuknya perusahaan itu, diungkapkan Bais secara semena-mena perusahaan merusak tanaman warga termaksud kebun garapan Bais juga ikut jadi sasaran pengrusakan perusahaan. Tindakan itu, tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu.

“Sementara di lahan itu tumbuh lahan produktif dan jadi mata pencaharian kami selama ini,”kenang Bais.

Tidak ada yang bisa diselamatkan oleh warga, seluruh pohon-pohon kebun dirusak yang tersisa kini tinggal bekas-bekas tanaman yang menjadi bukti bahwa di lahan tersebut pernah ada kebun warga.

Selama 12 tahun itu, pihaknya terus menuntut keadilan. Segala daya dan upaya sudah dilakukan hingga memalang jalan houling dan melakukan pertemuan dengan perusahaan di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Hasil dari pertemuan itu perusahaan sepakat akan membayarkan ganti rugi lahan langsung ke rekening pribadi petani penggarap,”ungkapnya.

Namun anehnya, saat dilakukan pertemuan mediasi di Kantor Bupati bulan Maret 2023, dana ganti rugi lahan itu bukan lagi disalurkan ke rekening pribadi petani penggarap, melainkan ke Ketua BPD Buleleng, Darmin Iju.

“Dan dari Maret itu, saya dan petani penggarap lainnya belum mendapatkan hak kami,”tutur Bais.

Memang saat ini putusan Pengadilan sudah cukup membuktikan bahwa SHM yang diterbitkan BPN Morowali selama ini tidak sah. Namun, rasa lega Bais dan petani penggarap belum hilang, fokus saat ini adalah menuntut tindak pidana terhadap Ketua BPD Buleleng karena selama ini tidak menyalurkan dana yang menjadi hak mereka.

“Fokus kami dan kawan-kawan bagaimana agar lahan itu dibayar secepatnya,”ujarnya lagi.

Di sisi lain, kabarnya pihak perusahaan berusaha mempertemukan petani penggarap dengan Ketua BPD.

“Nanti tahun 2021 kami baru mengetahui lahan kami dimiliki oleh orang lain sejak terbitnya SHM yang dibuat oleh BPN di tahun 2011,”jelas Bais.

Maka pihaknya berjuang melawan BPN di pengadilan untuk membuktikan bahwa SHM yang diterbitkan BPN tidak sah. Sehingga membuktikan bahwa nama-nama yang pemegang hak itu palsu. Total sekitar 600 SHM Desa Buleleng yang diterbitkan BPN Morowali tidak sah.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPN Morowali, Muhammad Naim dihubungi via telepon menjelaskan, sebagaimana bunyi putusan, maka putusan (Pengadilan Negeri Poso) itulah yang perlu diikuti.

“Ikuti saja putusan bagaimana bunyinya,”jelas Naim.

Sementara media ini sudah berusaha menghubungi pihak PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo dan Ketua BPD Buleleng, namun tidak juga mendapat konfirmasi. ***

Hits: 499

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button