Pelaku Dugaan Cabul PT IHIP Ditetapkan Tersangka
PROLIFIK. ID – Pelaku Dugaan cabul terhadap sekuriti wanita di PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) atau PT. Baoshuo Taman Industry Investmen Group (BTIIG) Kabupaten Morowali, Sulteng ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Morowali, melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky A Surbakti, Senin (21/8/2023). Penetapan tersangka pelaku MK usai dilakukan gelar perkara hari itu.
“Mungkin dalam dua minggu ini akan dilakukan pemanggilan tersangka. Jika pelaku tidak kooperatif saat dipanggil kami akan mengupayakan panggil paksa,”ujar Dicky.
Kasus perempuan dan anak menjadi atensi kepolisian begitu Polres Morowali. Dalam kasus kekerasan dan pelecehan perempuan dan anak, pihaknya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami kenakan UU TPKS karena Undang-Undang ini bersifat Lex Specialis artinya Undang-Undang khusus. Ancaman pidananya pun lumayan berat,”jelasnya.
Untuk tersangka kasus dugaan pencabulan di BTIIG, tersangka akan dikenakan hukuman di atas 5 tahun sebab kepolisian saat ini menggunakan UU terbaru yakni TPKS di mana saat sudah mencukupi alat bukti, maka sudah terpenuhi unsur-unsurnya.
“Untuk selebihnya kita tinggal menunggu proses,”tutup Dicky. ***
Hits: 186