Korban Dugaan Pencabulan IHIP Ingin Proses Hukum Berlanjut
PROLIFIK.ID – Korban dugaan pencabulan yang terjadi di perusahaan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang sebelumnya bernama PT. Baoshua Taman Industri Investmen (BTIIG) Kabupaten Morowali, Sulteng menginginkan proses hukum terhadap pelaku berlanjut sampai ke persidangan.
“Prinsipnya korban pencabulan di IHIP tidak mau berdamai dan menginginkan proses hukum tetap berlanjut,”ujar Kuasa Hukum korban, Saiful SH, Rabu (2/8/2023).
Dijelaskannya, korban menginginkan untuk dilakukan pendampingan lebih lanjut karena korban mendengar bahwa pelaku akan kembali diaktifkan bekerja di perusahaan tersebut pada posisi semula. Padahal telah terjadi pertemuan antara perusahaan dan korban sebagaimana tertuang dalam berita acara bahwa pihak perusahaan akan menonaktifkan pelaku selama proses hukum berjalan.
“Mereka bisa jadi ketakutan. Harapannya pelaku segera ditahan karena tindakannya terjadi berulang-ulang,”ujarnya lagi.
Lebih lanjut, menurutnya, bila persoalan itu didiamkan dipastikan korban akan bertambah dan berdampak pada psikis korban apabila berpapasan dengan atasannya yang merupakan pelaku itu sendiri.
Bagi Saiful, persoalan tersebut sangat fatal karena ada tindakan pencabulan dilakukan pada saat jam kerja. Posisi perusahaan seharusnya memberikan perlindungan pada karyawan perempuan.
“Kalau sampai perusahaan tetap mempekerjakan pelaku. Terpaksa kami melakukan langkah hukum berupaya bagaimana pelaku dapat sanksi juga dari perusahaan, bila perlu dia dikeluarkan,”jelasnya.
Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan, pekerja atau buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas moral dan kesusilaan, kemudian perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
“Artinya perusahaan wajib melindungi pekerja atau buruh dari tindakan asusila. “terang Saiful.
Sebelum ia menangani kasus tersebut, organisasi serikat buruh sudah menanganinya. Dalam kesempatan itu, Saiful beberapa kali memberikan saran kepada organisasi buruh agar mengawal proses hukumnya.
“Karena, saya melihat sendiri saat pelaku diperiksa di Polres, ia melawan bahkan sampai berdebat dengan penyidik,”ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar organisasi serikat buruh jangan hanya mengawal kasus itu di perusahaan, tapi juga mengawal proses hukumnya di kepolisian.
“Saya menyesalkan teman-teman buruh tidak presure proses hukumnya di Polres. Padahal tugas organisasi buruh mengawal kasus seperti ini di kepolisian karena itu menjadi domain teman-teman serikat buruh untuk melakukan pendampingan bila perlu menunjuk atau mencarikan pengacara,”jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto yang dihubungi media ini, mengatakan proses kasus dugaan pencabulan karyawan IHIP sudah masuk proses sidik. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Untuk tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal upaya paksa, itu mendasari hasil gelar perkara. Saya tidak bisa memastikan itu karena forum gelar perkara nanti yang memutuskan,”jelas Suprianto saat ditanyai apakah pelaku akan ditahan. ***
Hits: 237