Sosial Politik

Polres Morowali Pasang Garis Polisi di Lahan Sawit Warga Ambunu

PROLIFIK.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Morowali memasang garis polisi (police line) di lahan sawit produktif milik warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Jumat (30/12/2022).

Pemasangan garis polisi dilakukan karena pihak perusahaan PT. Baoshuo Taman Industry Investmen Group (BTIIG) yang terletak di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat diminta tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut karena masih bermasalah hukum.

Pemasangan garis polisi disaksikan Kuasa Hukum Ikhsan dan Fitriani, Advokat Saiful SH, pihak perusahaan, keluarga korban dan Polres Morowali sendiri.

“Tolong Pak Satpam dilihat-lihat jangan sampai ada yang terobos lagi yang sudah di police line,”pinta Kasat Reskrim, IPTU Arya Widjaya kepada pihak perusahaan terutama para Satuan Pengaman (Satpam).

Advokat Saiful SH mengatakan, pihaknya akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak perusahaan.

“Kenapa kami minta ini segera di police line, kira-kira jam setengah dua belas kemarin kami dapat info ada aktivitas di lahan milik Ikhsan. Saya ke lokasi bersama Iksan untuk minta berhenti. Dari persoalan itu saya datang ke legalnya, minta jangan dulu ada aktivitas di lahan itu apa pun bentuknya,”jelasnya.

Namun belum sampai 30 menit berkoordinasi terjadi lagi aktivitas di lahan milik Ikhsan dan Fitriani. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Polres Morowali untuk meminta segera memasang garis polisi karena selama ini perusahaan terkesan seenaknya beraktivitas di lokasi tersebut.

“Somasi sudah kami layangkan. Kami tinggal menunggu apakah perusahaan punya i’tikad baik atau tidak karena sampai saat ini tidak ada keterangan resmi atau permintaan maaf dari perusahaan kepada korban yang lahannya dirusak oleh BTIIG,”ucapnya.

Sementara pemilik lahan, Iksan mengungkapkan lahan yang dirusak oleh perusahaan adalah lahan produktif. Mereka pun selama ini bergantung hidup kepada lahan perkebunan sawit itu.

“Anakku bisa sekolah karena sawit itu. Kejadian penerobosan dan perusakan terjadi sudah dua bulan yang lalu,”ungkapnya.

“Padahal kami baru panen sekali. Kami bergantung hidup dari sawit ini,”sambung istri Ikhsan, Asdar.

Sedangkan, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Legal PT. BTIIG, Advokat Rexi sampai hari ini tidak memberikan konfirmasi terkait perungsakan lahan tersebut. ***

Hits: 271

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button