Sosial Politik

Penembak Erfaldi, Pendemo Tambang yang Tewas Asal Parimo Mulai Terkuak

PROLIFIK.ID – Titik terang pengungkapan siapa pemilik senjata api (senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hingga mengakibatkan meninggal dunia mulai terkuak.

Setelah menunggu kurang lebih dua minggu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (2/3/2022).

“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748,”jelas Rudi.

Ia juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.”Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya identik,”ungkapnya.

Sehingga dalam proses penyidikan, penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka setelah gelar perkara, tambah Rudy.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, tegas Rudi.

Sampai dengan saat ini Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan tiga butir selongsong, terangnya lagi.

“Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia, pungkasnya,”tutup Rudi. Sumber: humas Polda sulteng

Hits: 12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button