Menanti Gerak Cepat Polres Morowali Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas
PROLIFIK.ID – Kasus dugaan pemerkosaan gadis disabilitas asal Kecamatan Menui Kepulauan hingga hari ini belum ada titik terang. Kendati demikian, kasus tersebut masih akan terus dikawal oleh pihak-pihak terkait.
“Kami tidak lepas tangan. Kami tetap berupaya dengan tetap memberikan pendampingan dan penguatan kepada korban. Salah satunya mengupayakan hadirnya tenaga ahli,”ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Samsidar, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, upaya menghadirkan ahli dalam hal ini Psikkolog Klinis untuk membantu penyidik Polres Morowali menangani korban perempuan disabilitas Tunagrahita atau cacat intelektual dan mental inisial R, sebab selama ini diketahui penyidik mengaku kesulitan mengambil keterangan korban yang sering berubah-ubah.
Namun untuk mendatangkan ahli, sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng agar permintaan ahli tersebut dimulai dari Polres Morowali selaku pihak yang menangani langsung kasus hukum pemerkosaan disabilitas tersebut.
“Jadi Polres Morowali menyurat ke P3A Morowali. Formatnya ada. Kemudian dasar permintaan surat itu akan kami sertakan di DP3A Provinsi untuk segera mendatangkan ahli untuk menangani disabilitas,”terangnya lagi.
Di sisi lain, pihaknya berjanji untuk mengkoordinasikan hal itu kepada Polres Morowali agar merespon.
Sementara itu, Sekretaris LBH Keadilan Karya Morowali, Saiful berharap kasus dugaan pemerkosaan gadis disabilitas cepat ditangani Polres Morowali.
”Sebaiknya P3A juga bergerak cepat berkoordinasi dengan Polres untuk hadirkan ahli, kami sangat yakin R diperkosa dan mudah-mudahan kasus ini berjalan sesuai dengan perspektif korban,”tuturnya.
Untuk Polres Morowali sendiri saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops, KOMPOL Awaludin Rahman mengungkapkan hingga saat ini Polres Morowali masih melakukan penyelidikan untuk menemukan unsur pidana dari dugaan kasus pemerkosaan itu.
“Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari/ menemukan unsur pidananya,”jawabnya.
Awaludin pun bersepakat bahwa korban R adalah disabilitas. Namun, terkait penangananya masih akan dikoordinasikan ke penyidik terlebih dahulu. Sejauh ini sudah ada surat keterangan ahli yang menyatakan bahwa korban R tergolong disabilitas.
Namun khusus berkaitan dengan permintaan Polres Morowali untuk mendatangkan ahli membantu kepolisian memeriksa kondisi korban R, pihaknya masih akan mengkomunikasikan hal tersebut ke penyidik.
“Nanti saya sampaikan dulu ke penyidik,”tutup Awaludin. ***
Hits: 179