Kematian Bayi di Morowali, Keteledoran Oknum Tenaga Medis
PROLIFIK.ID – Baru-baru ini viral curhatan seorang ibu di media sosial, Senin (24/11/2025) asal Kabupaten Morowali yang menuntut pihak RSUD Morowali (Bungku) dan Puskesmas Bahomotefe atas kematian bayi yang baru saja ia lahirkan. Hal itu turut memantik tanggapan sejumlah kalangan tidak terkecuali salah satu Advokat/Pengacara, Saiful, SH.
“Ada kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh PKM Bahomotefe dan RSUD Bungku,”terang Saiful, Rabu (26/11/2025) setelah mencermati seluruh pemberitaan yang diterbitkan di media massa akhir-akhir ini terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, sebelum melahirkan bayi, ibu korban atas nama Ramdana sudah membawa hasil pemeriksaan USG dengan hasil yang sama dari dua dokter yang berbeda yang menjelaskan tentang kondisi bayi di dalam kandungannya yang berukuran besar. Namun pihak Puskesmas Bahomotefe tetap membuat laporan Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) normal.
“Seharusnya dengan keadaan seperti itu, Ramdana masuk kategori pasien cito atau emergency,”ujarnya.
Saiful juga menilai ada kelalaian dokter yang memeriksa kandungan Ramdana yang tetap kekeh menyatakan hasil pemeriksaan bayi ibu korban berukuran kecil.
“Prinsipnya dari perkara ini, keluarga atau ibu korban sudah membuat laporan. Publik boleh mengawal arah penyelidikan di Polres. Jangan sampai penyelidikannya berhenti (bukan tindak pidana) dan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Puksesmas Bahomotefe dan RSUD Bungku juga berpotensi digugat Perdata atas kematian bayi tersebut,”tandasnya.
Jika berbicara hukum pidana, lanjutnya, ada dua istilah hukum yang dikenal, yakni dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian). Berkaitan dengan hal itu, tindakan medis yang mengakibatkan kematian bayi akibat kelalaian disebut culpa. Sehingga keliru jika nantinya, pihak kepolisian mengarahkan kasus tersebut ke ranah etik atau pelanggaran disiplin. Menurutnya, pelanggaran tersebut murni tindak pidana.
“Kemudian klarifikasi antara pihak Puskesmas Bahomotefe dan RSUD Bungku yang beredar di media massa, tampak kedua belah pihak saling mengamankan diri dan saling menyalahkan. Padahal kedua-duanya harus bertanggung jawab,”tutup Saiful.
Dikutip dari www.halobunda.com, Menurut Medical Dictionary, cito berasal dari bahasa latin. Dalam dunia kesehatan, cito merujuk pada tindakan medis yang dilakukan secara cepat dan mendadak pada pasien yang membutuhkan penanganan segera. Istilah ini seringkali digunakan dalam situasi kegawatan medis di mana waktu sangatlah krusial.
Untuk diketahui ibu bayi, Ramdana menulis ungkapan terbuka kejadian menimpa dirinya di media sosial Facebook. Dalam tulisannya, ia menuntut Puskesmas Bahomotofe atas kesehatan fisik dan mentalnya karena kematian bayinya saat melahirkan. ***
Hits: 105









