Sosial Politik

Kejari Morowali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Perusda

PROLIFIK.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali telah menetapkan tersangka inisial IK dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Morowali, I Wayan Suardi, Selasa (29/10/2024) kepada media ini. Dikatakannya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Morowali berdasarkan hasil ekspos, 24 Oktober 2024 telah menetapkan tersangka IK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda tahun 2012.

“Di selesaikan satu-persatu secara profesional,”ujar I Wayan.

Dalam kasus ini, Kajari Morowali I Wayan Suardi memastikan tersangka dugaan korupsi Perusda Morowali lebih dari satu orang. Namun saat ini masih dalam pengembangan penyidikan khusus, oleh penyidik Kejari Morowali.

Ia juga menegaskan, Tim Penyidik Kejari Morowali konsisten membongkar kasus tersebut dan hasil dari pengembangan yang dilakukan, terungkap kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp 2 Milyar.

Selanjutnya, untuk tersangka sudah dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan maupun kurungan badan untuk menjalani proses selanjutnya.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2 Milyar dan untuk tersangka sudah dipanggil menunggu kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan,”tutup Wayan Suardi. INT

Hits: 172

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button