MA Putuskan Mantan Sekuriti IHIP Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
PROLIFIK.ID – Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan Putusan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan sekuriti di PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Kecamatan Bungku Barat, Morowali, Melky Katily.
Putusan tersebut dikeluarkan 7 Agustus 2024 Nomor Perkara 1093/K/Pid/2024 yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morowali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Morowali, Dimas, Jumat (23/8/2024) menyebutkan, lepas Putusan itu, pihaknya sedang menunggu putusan lengkap dari MA.
“Putusan lengkapnya masih nunggu dari MA,”kata Dimas singkat sambil mengirimkan hasil salinan putusan MA.
Adapun putusan MA menyebutkan:
1. Terdakwa Melky Katily terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
2. Menjatuhkan pidana penjara penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 25 juta, dengan ketentuan apabila dendan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan barang bukti berupa:
1. Satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang bergambar anime.
2. Satu lembar celana panjang kain warna abu-abu tua
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.000
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Melky Katily mantan sekuriti IHIP bebas dari tuduhan pencabulan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor pekara 417/Pid.B/2023/PN Pso tanggal 17 April 2024. Namun, Kejaksaan Negeri Morowali melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan tersebut. ***
Hits: 157