Sosial Politik

Polres Morowali Tangkap Pengguna Sabu, Salah Satunya Kades

PROLIFIK.ID – Polres Morowali berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, di sebuah rumah BTN di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Minggu (27/4/2025).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Komang Darmawa Adi mengatakan dalam operasi itu, petugas mengamanman pria berinisial SM (56) yang merupaman salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bungku Timur.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaca pireks berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api, dan satu unit telepon genggam,”jelasnya.

Saat pihaknya melaksanakan pengembangan, SM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SD (37), yang kemudian dikonsumsi bersama.

Alhasil, setelah mendapatkan informasi dari SM, pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan SD (37), sedangkan AR alias I (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah.

“Saat ini ketiga terduga pelaku inisial SM, SD dan telah diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut,”jelas IPTU I Komang Darmawa Adi.

Dari hasil penangkapan tiga terduga pelaku, Polres Morowali berhasil mengamankan barang bukti dengan berat bruto 2,44 gram.

Kini SM dan SD disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara subsider 4 tahun pidana penjara junto paling lama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan, AR alias I disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub sider Pasal 112 Ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. ***

Hits: 5

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button