Sosial Politik

Pemkab Morowali Pastikan Iwan Mbawi Diberhentikan Sementara Bila Status Terdakwa

PROLIFIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali memastikan Kades Tondo Definitif, Iwan Mbawi akan diberhentikan sementara dari jabatannya bila statusnya menjadi terdakwa. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Morowali, Bahdin Baid, Senin (28/10/2024).

Dalam penyampaiannya, ia mengatakan langkah pemberhentian secara sementara itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 55 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah dirubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Jadi kami akan berhentikan Kades Tondo bila dia terbukti bersalah. Untuk saat ini kami tidak bisa memberhentikan dari jabatannya karena berdasarkan Perda yang telah saya sebutkan, kasusnya bersifat pidana umum bukan pidana khusus,”jelas Bahdin.

Untuk diketahui, dikutip dari fahum.umus.ac.id, pidana umum yang dimaksud adalah yang memuat aturan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang secara umum. Kasus-kasus itu meliputi, pemalsuan dokumen, pembunuhuan, pencurian, penyorobotan dan lain-lain. Sementara pidana khusus yang dimaksud yakni yang memuat aturan hukum pidana yang mengatur tindak pidana khusus, seperti korupsi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Narkoba, pidana militer, pidana ekonomi, dan pidana fiskal.

Saya khawatir yang berkembang di luar orang menggunakan Pasal 55 Ayat 2 tapi sifatnya pidana khusus untuk korupsi dan terorisme. Kalau pidana umum kita merujuk Pasal 55 ayat 3 nanti dia terdakwa baru diberhentikan sementara. Kalau dia terpidana sudah inkra kita berhentikan,”tegasnya.

Sementara untuk pelantikan Kades Tondo, Iwan Mbawi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, diungkapkannya dilakukan berdasarkan perintah Undang-Undang. Terkait polemik status tersangkanya kades sebelum dilantik, menurut Bahdin dalam ketentuan Perda, tersangka terpidana maupun terdakwa bisa dilantik, tetapi setelah itu diberhentikan.

Putusannya sudah inkra atau berkuatan hukum. Pelantikan kemarin bersifat sukarela karena dalam ketentuan pengadilan PTUN sudah diatur itu,”jelasnya lagi.

Lebih lanjut Bahdin mengatakan, sebenarnya pelantikan bisa dilakukan sejak dua minggu bulan Oktober karena pihaknya sudah mendapat notifikasi dari PTUN Palu terkait apakah sudah melaksanakan pelantikan atau tidak.

Notifikasi itu merupakan pengawasan yang dilakukan oleh PTUN terhadap putusannya,”tutup Bahdin. ***

Hits: 256

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button