Sosial Politik

Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti 2 Kg dan Tangkap Pengedar Sabu di Morowali

PROLIFIK.ID – Polres Morowali, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,295 kilogram sekaligus merilis penangkapan tiga pengedar sabu di daerah tersebut, Rabu (24/8/2022) di Mako Polres.

Pemusnahan barang bukti dan penangkapan pengedar sabu itu dihadiri langsung Kasi Pidum Kejari, Andi Febrianda, Kepala BNNK Morowali, AKBP Mulyadi, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, Kasat Narkoba, IPTU Asep Prandi, Kasi Humas Polres Morowali, IPTU Agus Taufik.

Kasi Pidum Kejari, Andi Febrianda ditemui usai pemusnahan barang bukti menjelaskan hal tersebut bisa dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan, sebab dari segi aturan perkara narkotika harus segera dimusnahkan untuk mengantisipasi jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

“Biasanyakan kita proses pemusnahannya di Kejaksaan. Karena prosesnya lama. Sidang bisa memakan waktu satu atau dua bulan, maka bisa dimusnahkan segera mungkin,”jelasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan tersangka, warga Aceh. Dengan pakaian orens ia menandatangani berita acara usai pemusnahan.

Suasana rilis penangkapan tiga pengedar narkoba beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Morowali, di Mako Polres Morowali, Rabu (24/8/2022). Foto: intan

Proses pemusnahan sabu seberat 2 kilogram itu dilakukan dengan menghancurkannya memakai alat pelumat atau blender bercambur air mineral. Kemudian, sabu yang telah hancur itu dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah disediakan.

Sementara itu, di waktu yang sama Polres Morowali merilis penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba berserta barang bukti. Ketiga tersangka yakni inisial AL (38) asal Makassar, Sulawesi Selatan, AD (39) Kabupaten Parigi Moutong dan A (40) Kota Palu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tersangka AL dengan 18 bungkus cetik bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 6,50 gram, tersangka AD 34 bungkus cetak bening seberat 41,24 gram dan tersangka A ditemukan delapan bungkus cetik bening narkoba jenis sabu seberat 59,04 gram.

“Dari 59,04 gram itu bisa menyelamatkan sekitar 1000 jiwa, sementara untuk narkoba jenis sabu seberat 41,24 gram bisa menyelamatkan sekitar 600 jiwa dan 6,50 gram bisa menyelamatkan 97 jiwa,”jelas Suprianto.

Pemutusan rantai peredaran narkoba memang menjadi komitmen utama Kapolres yang belum lama dilantik ini. Ia mengingatkan agar masyarakat jangan coba-coba menggunakan barang itu apalagi tergiur dengan iming-iming untuk mengedarkannya.

“Upahnya tinggi tapi resikonya besar. Kalau ketangkap ancamannya berat 20 tahun. Jauhi narkoba. Tidak ada untungnya. Rusak kesehatan, dompet dan rumah tangga,”jelasnya lagi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penggunaan sabu bisa merusak saraf. Dalam dunia kesehatan, sabu dikenal sebagai obat untuk penenang, sehingga penggunaan obat tersebut harus seizin medis. Jika tidak, akan disebut sebagai penyalahgunaan.

“Semoga masyarakat Morowali terhindar dari peredaran narkoba,”tutup Suprianto. ***

Hits: 95

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button