Sosial Politik

PH AR Sebut Proyek Tanggul Dampala Roboh Akibat Banjir, Bukan Gagal Konstruksi

PROLIFIK.ID – Dugaan korupsi proyek pengamanan tanggul Sungai Dampala, Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi kini masuk dalam persidangan. Penasihat Hukum (PH) Saiful SH, Senin (17/3/2025) di kediaman kliennya terdakwa AR, membeberkan fakta persidangan yang kini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palu tersebut.

Di depan awak media, pihaknya menyampaikan bahwa informasi yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 25/11/2024 di mana menyebutkan kliennya atas nama AR korupsi senilai Rp 717.000.000 adalah tidak benar.

“Ini fakta persidangan,”ungkap Saiful.

Dijelaskannya, dalam fakta persidangan yang sudah bergulir hingga sembilan kali itu terungkap bahwa AR seperti yang disangkakan, bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (AR), seperti disangkakan. Sementara posisi AR hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Dalam pemeriksaan ahli pidana menyebutkan yang bertanggungjawab dalam perkara itu adalah Pengguna Anggaran (PA) dan PPK-nya,”jelasnya lagi.

Dalam persidangan, hampir semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Kepala BPBD Morowali, Ilham Lamidu adalah PA dan PPK.

“Beliau tidak punya kewenangan. Dia dikambing hitamkan,”ungkapnya.

Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap yang memerintahkan dana retensi lima persen segara dicairkan adalah Kepala BPBD Morowali Ilham. Terungkap, ia
juga melarang tanggul roboh untuk diperbaiki.

Ilham memberitahukan kepada terdakwa B salah satu kontraktor agar segera mengurus pencairan retensi, karena jika tidak dicairkan akan jadi temuan.

B mengungkapkan setelah dana retensi tersebut cair, mereka membelikan bahan bangunan untuk memperbaiki dua titik tanggul yang roboh.

“Setelah bahan bangunan dan material ada, kontraktor tidak memperbaiki sebagian tanggul yang roboh tersebut karena dilarang oleh Kepala BPBD Morowali Ilham. Itu juga fakta persidangan,”beber Saiful lagi.

“Kami juga keberatan dan menolak ahli I Gede Tunas yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak memiliki sertifikasi Ahli Konstruksi, latar belakang pendidikan beliau ternyata Sumber Daya Air,”jelasnya.

Selain itu, Ahli I Gede Tunas menarik kembali pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menerangkan atau memberikan pendapat dalam BAP bahwa proyek tanggul pengaman Sungai Dampala karena gagal konstruksi, tetapi saat di persidangan ia memberikan pendapat bahwa proyek itu gagal bangunan.

“Ditariknya pendapat atau keterangan ahli membuat Dakwaan JPU menjadi Obscuur (kabur atau tidak jelas),”tandas Saiful.

Menurutnya, secara “mens rea” atau sikap batin/niat, terdakwa dalam perkara itu sama sekali tidak berniat merugikan negara, karena pekerjaan tersebut telah selesai berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Morowali dan bahkan sebelum Tim Inspektorat turun memeriksa bangunan, terdakwa AR bersama timnya terlebih dahulu turun memeriksa, tim terdakwa AR mendapati kedaaan bangunan kekurangan volume, terdakwa AR memerintahkan Para Kontraktor untuk menambah volume yang kurang tersebut.

Setelah itu Tim Inspektorat turun lapangan periksa bangunan tidak ada masalah atau kekurangan volume. Ada juga item pekerjaan yang tidak ada dalam RAB itu, para terdakwa kerjakan seperti timbunan-timbunan di sekitar tanggul.

“Jadi saya ragukan, di mana unsur merugikan negara? Sementara pekerjaan sudah selesai,”ucap Saiful.

Di persidangan juga terungkap fakta bahwa yang paling utama kenapa bangunan tersebut sebagian roboh, penyebabnya banjir. Dua orang saksi masyarakat setempat (Desa Dampala) dihadirkan oleh terdakwa lainnya (para kontraktor) menyampaikan, pada bulan Juli di Desa Dampala banjir yang airnya meluap sampai ke perkebunan warga, sementara bangunan tanggul tidak terlihat karena tertutup banjir.

“Sebelumnya Kepala Desa Dampala juga sudah memberikan keterangan di persidangan, beliau menyampaikan bahwa desanya memang langganan banjir tiap tahun dan ada surat keterangan dari desa terkait keadaan banjir di Desa Dampala”

Saksi yang  dihadirkan juga meyampaikan tahun 2010 banjir di Desa Dampala tidak separah ini, banjir yang paling parah tahun 2019, karena di atas gunung ada aktivitas tambang.

“Terdakwa B juga mengungkapkan bahwa di sekitar bangunan tanggul atau tepat di depan proyek tersebut ada aktifitas alat penyedot pasir”jelas Saiful

Agenda sidang minggu depan yakni pembacaan tuntutan oleh JPU kepada terdakwa. Melalui itu Saiful mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi. Ia berharap agar Majelis Hakim memutuskan Polres Morowali segera memeriksa Kepala BPDB Morowali, Ilham.

“Kami minta supaya dilakukan penyelidikan tambahan. Dan kami juga minta kepada Majelis Hakim agar dakwaan dan tuntutan JPU batal demi hukum. Oleh karena itu, kami minta AR dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,”tutup Saiful. ***

Hits: 226

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button