Sosial Politik

Pemda Morowali Keluarkan SE Penyebaran Cacar Monyet

PROLIFIK.ID – Pemerintah Kabupaten Morowali dalam hal ini Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit Monkeypox (Mpox) atau cacar monyet. SE tersebut dikeluarkan, Kamis (5/9/2024).

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari SE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024, tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Mpox di pintu masuk pelabuhan dan Bandara Udara yang melayani lalu lintas domestik serta di wilayah lainnya.

Adapun hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam SE Pj Bupati Morowali sebagai berikut:

  1. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di luar daerah Morowali dan kembali ke daerah asal yang kemudian merasakan mengalami gejala, seperti ruam kulit bernanah dan keropeng biasanya muncul di wajah atau kelamin dan akan menyebar ke seluruh tubuh, sakit kepala demam akut >38,5 celcius, pembekakan kelenjar getah bening di ketiak selangkangan atau leher batuk pilek, nyeri otot, sakit pinggang, asthenia (kelemahan tubuh). Maka, segera untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat Puskesmas klinik atau rumah sakit.
  2. Masyarakat juga diminta menyosialisasikan cara pencegahan penularan Mpox sebagai berikut: menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan keluarga dan masyarakat, menghindari perilaku seks yang tidak aman (gonta-ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis), memakai masker saat merasa tubuh tidak sehat atau bergejala.
  3. Bagi Puskesmas dan klinik dan praktek mandiri dokter, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di Instalasi Gawat Darurat maupun di perawatan melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor resiko sesuai definisi operasional kasus, memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten, menyebarkan informasi tentang Mpox kepada petugas dan masyarakat, melakukan rujukan kasus suspek Mpox ke Rumah Sakit.
  4. Untuk Rumah Sakit untuk melakukan hal-hal berikut, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus termasuk di Instalasi Gawat Darurat klinik umum penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obstetri ginekologi, layanan HIV/AIDS melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor resiko sesuai definisi operasional kasus, memantau melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke dinas kesehatan kabupaten, melakukan perawatan isolasi terhadap pasien suspect and Mpox, berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten terkait pengiriman spesimen Mpox ke laboratorium kesehatan masyarakat yang dapat melakukan pemeriksaan, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit itu.***

Hits: 25

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button