Proses Hukum Belum Selesai, IHIP Kembali Aktifkan Pelaku Dugaan Cabul
PROLIFIK.ID – Beberapa Sekuriti Perempuan (Sekwan) PT IHIP Morowali yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh atasannya dibuat resah karena atasan mereka yang sebelumnya dinonaktifkan untuk pengembangan perkara di kepolisian, kembali dipekerjakan.
“Meresahkan buat kami. Jujur kami merasa ini tidak adil buat kami,”tutur Y (32) kepada media, Kamis (10/8/2023).
Ia merasa keberatan dengan keputusan perusahaan yang kembali mengaktifkan atasannya itu. Sebab dalam berita acara yang disepakati antara perusahaan dan korban, pelaku dinonaktifkan selama proses hukum masih berlanjut.
“Pelaku diaktifkan kembali setelah dua kali kami bertemu dengan pimpinan dan menolak untuk dicabut laporan,”jelasnya lagi.
Sebagai korban, ia dan korban lainnya H (19), tidak merasa nyaman jika bertemu dengan pelaku karena masih atasannya seperti sedia kala.
“Pelaku sebagai pimpinan, apa nanti yang bisa terjadi kepada kami bawahannya,”ungkap Y.
Kekhawatiran Y dan H benar. Memang, tindakan pencabulan itu tidak terjadi lagi. Tapi ia merasa heran tiba-tiba saja tanpa penjelasan jam lembur dihilangkan.
Keputusan tersebut tentu sangat memberatkan. Sebab ia dan para sekwan lainnya datang jauh-jauh merantau untuk bekerja di IHIP Kabupaten Morowali karena tertarik bekerja di perusahaan tersebut. Dan hanya dari lembur, ia dan para sekwan lainnya bisa mendapat tambahan gaji.
“Tapi kalau dihilangkan lembur kami perantau, tentu lebih memilih bekerja di tempat asal kami,”ujar Y lagi.
Dan anehnya, kebijakan tersebut muncul saat atasannya mulai aktif bekerja kembali. Y bertanya-tanya, kenapa tidak dari dulu kebijakan itu ada. Dan aturan itu hanya berlaku untuk para sekwan.
“Apa karena kami sekwan-sekwan menjadi saksi dalam kasus ini?”tutur Y lagi.
Kritik Korban pada Organisasi Buruh
Y secara terang-terangan mengaku kecewa terhadap salah satu organisasi buruh di Morowali yang sempat menangani kasusnya. Organisasi buruh tersebut memintanya berdamai.
“Ketua serikat buruh sempat menawarkan kami untuk cabut laporan. Kami sudah lepas dengan organisasi buruh itu,”ungkapnya.
Karena merasa tidak ada kejelasan, Y mencari sendiri pengacara agar bisa menyelesaikan masalahnya. Di sisi lain, ia dan korban lainnya juga telah melaporkan dugaan pencabulan ke Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Anak (P3A) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP3A) Kabupaten Morowali sejak bulan Juni.
“Sejauh ini P3A mendukung kami. Saya selalu berkoordinasi untuk menanyakan perkembangan kasus kami,”terang Y.
Bukti dukungan itu diperlihatkan oleh P3A DPMP3A Morowali dengan mengunjungi tempat Y dan korban lainnya sambil memberikan bantuan beberapa makanan.
“Kami ingin agar secepatnya status pelaku ada titik terang. Kalau bisa cepat prosesnya. Kami ingin dia mendapat hukuman sesuai yang dia perbuat. Tapi dia sudah diaktifkan bekerja sebagai pimpinan dan kami bawahannya,”tutur Y.
Sementara itu, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto yang dihubungi, Jumat (18/8/2023) mengatakan kasus dugaan pencabulan di BTIIG sudah dilakukan gelar perkara. Namun masih ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi oleh penyidik dan telah dipenuhi.
“Saat ini sementara penyusunan bahan untuk gelar perkara penetapan tersangka,”tutup Suprianto.
Media ini sudah berusaha menghubungi IHIP melalui Media Relations, IHIP, Hasrul untuk menanyakan alasan perusahaan mengaktifkan kembali terlapor dugaan pencabulan sedangkan proses hukum masih berjalan. Namun, hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi diberikan.
“Tunggu ya, saya konfirmasi dulu ke manajemen,”tulis Hasrul via WhatsAap (WA), Selasa (15/8/2023). ***
Hits: 389