Sosial Politik

Kuasa Hukum Korban Pencabulan IHIP akan Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan yang Merugikannya

PROLIFIK.ID – Pelaku pencabulan PT. IHIP Morowali inisial M telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso. Namun rupanya kasus itu terus berkembang seperti bola panas, saat ini Kuasa Hukum Y korban Pencabulan PT. IHIP inisial S akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang terkesan memojokkan dirinya.

“Ada satu media di Palu memberitakan tentang saya kebetulan yang punya pengacara juga. Media ini memuat pemberitaan terkait saya terkesan menyudutkan, tetapi setelah saya minta untuk dinaikkan hak jawab, dia tidak melakukannya sejak kemarin,”ujar Kuasa Hukum S, Minggu (28/4/2024).

Yang lebih anehnya, pemimpin media online tersebut saat ia temui memperlihatkan sikap angkuh dan aksi premanisme dengan nada rasis dan mengancam.

“Saya datangi dia (pemilik media sekaligus pengacara pelaku), saya katakan beritanya tidak sesuai fakta. Bukan begini kenyataanya Kety yang lebih dulu hubungi saya. Dia marah. Dan mengatakan saya ini orang Palu kau mau apa? Saya panggilkan saya punya orang-orang. Kau tidak percaya kau a!”kata S sambil menirukan gaya pemimpin media online tersebut.

Padahal atas pemberitaan itu, S merasa dirugikan dan merasa nama baiknya dicemarkan melalui Informasi,Teknologi, dan Elektronik (ITE).

“Di dalam media itu, saya dikatakan pernah minta uang kepada terlapor sesuai judul berita di atas,”kenangnya.

Menurut S, bagaimana bisa ia meminta uang dengan terlapor M, sementara terlapor ketika itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam Rutan Polres Morowali.

“Saya juga membantah, saya tidak pernah meminta uang ke Istri M (Kety) dengan maksud membantu mengurus perkara. Katanya ada bukti pesan singkat saya, saya minta bukti SMS itu jika ada,”tandas S.

Fakta yang sebenarnya diterangkannya, Kety-lah yang lebih dulu menghubunginya tepatnya tanggal 30 September 2023 dengan tujuan meminta dibantu untuk membujuk korban Y agar supaya bisa berdamai dengan Melky suaminya.

“Atas dasar itu saya menyampaikan bahwa perkara yang saya dampingi adalah perkara Probono saya tidak meminta jasa saya dibayar oleh korban khusus semua kasus Renakta di Morowali,”ungkapnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum S membalas permintaan itu dengan menyampaikan via telpon WhatsApp (WA) bahwa jarak dari Bungku ke Topogaro tempat tinggal Y cukup jauh jadi ia minta untuk difasilitasi.

“Saya ketika itu sadar, bukan saya yang ingin difasilitasi tetapi korban Y. Jadi saya sampaikan terserah (besaran uangnya),”terangnya kembali.

Setelah melaksanakan tugasnya, S lalu melaporkan progres pertemuannya dengan Y yang ternyata nihil kepada Kety.

“Saya juga keberatan jika saya dianggap menipu atau memeras Kety seperti dalam pemberitaan sebelumnya,”ujarnya.

Menurutnya, berita yang dimuat bukanlah produk jurnalis karena media itu berupa blog dan bukan media seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Pers.

Di sisi lain, S juga sudah mengkonfirmasi berita tersebut ke korban pencabulan yang lain yakni H. Dalam penyampaiannya, H tidak pernah membuat pernyataan atau menjadi narasumber dalam media tersebut.

“Artinya media ini tidak profesional. Dia memuat informasi yang tidak diketahui oleh narasumbernya. Ini informasi sesat. Saya yakin berita itu sengaja dibuat untuk merusak citra atau nama baik saya sebagai pengacara,”jelasnya.

S merasa ada oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja merusak citra baiknya. Oleh karena itu, dirinya akan melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian atas pencemaran nama baik melalui ITE.

“Termaksud hak jawab saya tidak dimuat dan diterbitkan oleh media infobaru.news. Itu ada konsekuensi pidananya diatur dalam Pasal 18 UU Pers”kata S lagi.

Selain menempuh upaya hukum pidana, ia juga akan menempuh upaya hukum perdata kepada narasumber berita, media infobaru.news Palu, termaksud orang yang pertamakali menyebar berita di grup WA Morowali yakni RA alias A.

“Ada dampak negatif profesi yang saya rasakan pasca berita tersebut disebar di WA grup,”ungkap S.

Masyarakat luas termaksud klien-kliennya menjadi ragu atau timbul keraguan atas pendampingan hukum yang ia lakukan.

“Oleh karena itu saya menuntut kerugian yang saya alami baik materiil maupun inmateriil kepada narasumber berita Kety dan H, pimpinan infobaru.news Palu dan RA alias A masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),”tutup S. ***

Hits: 217

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button