Sosial Politik

Kali ini Giliran FPJ Melakukan Aksi Demontrasi Tolak Perpanjangan SK Pj Bupati Buol

PROLIFIK.ID – Pasca terbit surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang usulan nama penjabat bupati/walikota dan gubernur se-Indonesia, sejumlah aksi dilakukan masyarakat Kabupaten Buol yang menolak Surat Keputusan (SK) penjabat bupati Buol saat ini diperpanjang.

Salah satu aksi penolakan tersebut seperti yang dilakukan warga yang menamakan diri Front Parlemen Jalanan (FPJ), Selasa,(5/9/2023). Aksi sebelumnya dilakukan oleh Aliansi Rakyat Buol Untuk Keadilan, kemudian Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) dan kini giliran Front Parlemen Jalanan (FPJ) melakukan aksi demonstrasi hingga melakukan bakar ban di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol.

Rudianto selaku kordinator lapangan (korlap) mengatakan hampir setahun penjabat bupati Buol dianggap gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemangku pemerintahan daerah.

Pasalnya, banyak permasalahan-permasalahan dan juga ketimpangan sosial di Kabupaten Buol yang tidak mampu diselesaikan dan seolah-olah Pj Bupati menutup mata pada permasalahan yang ada di daerah ini.

Menurutnya, Pj Bupati saat ini tidak melanjutkan program bupati sebelumnya. Seperti program santunan duka pada rakyat miskin. Padahal, hal itu sudah diatur dalam peraturan daerah.

Kemudian, Pj Bupati melanggar UU PPPH terkait kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan pertambangan ilegal. Salah satunya adalah tambang ilegal di Sungai Tabong Kecamatan Tiloan karena Pj Bupati tidak melibatkan pemerintah daerah serta OPD terkait atas masalah tersebut.

Pj Bupati Buol, kata Rudianto, diduga melakukan kesewenang-wenangan terhadap jabatan. Karena beberapa bulan yang lalu melakukan pelantikan yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan regulasi yang mengatur hal tersebut, bisa dikatakan mal-administrasi.

Selanjutnya, tidak merealisasikan janji pendirian perguruan tinggi dalam bentuk PSDKU. Padahal, pada bulan Januari 2023, menurut Rudianto, timsus pendirian perguruan tinggi telah terbentuk dengan beranggotakan beberapa OKP dan juga unsur pemerintah.

Sedangkan yang menjadi penanggung jawab timsus tersebut adalah Pj Bupati dan juga ketua DPRD Buol.Lebih lanjut kata dia, Pj Bupati seolah-olah bertindak diskriminatif terhadap beberapa ASN dan juga guru-guru non-sertifikasi karena menaikkan TPP hanya pada 6 OPD tertentu.

Hits: 57

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button