BLT Dana Desa Dilanjutkan Tahun 2022
PROLIFIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahun 2022.
“Wajib dilanjutkan. Baca Peraturan Presiden Nomor 104 dan PMK 109,”ujar Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP3A) Kabupaten Morowali, Wahid Hasim, Rabu (5/1/2022) via WhatsAap (WA).
Alokasi BLT yang bersumber dari Dana Desa tersebut paling sedikit 40 persen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) huruf a menyebutkan”Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk; program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen” Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dikutip dari kompas.com, kriteria penerima BLT Dana Desa diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.
Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
Untuk tahun 2022, desa-desa bisa mendasarkan miskin dan miskin ekstrem sesuai hasil pendataaan SDGs Desa, by name by address tersedia di miskinekstrem.kemendesa.go.id. Setiap admin desa (kades dan sekdes) dapat mengaksesnya. ***
Hits: 17