PTSP Morowali dan Untad Bahas Seminar Akademik Mal Pelayanan Publik
PROLIFIK.ID – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Morowali Bekerja sama dengan Universitas Tadulako (Untad) menggelar Seminar Hasil Kajian Akademik Mal Pelayanan Publik (MPP) Tahun 2022.
Seminar Hasil MPP dibuka resmi oleh Plt. Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub turut dihadiri oleh Forkopimda Morowali, Kepala OPD Lingkup Pemkab morowali, Perbankan, serta tamu undangan lainnya, Berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Kamis (24/2/22).
Dalam sambutannya Plt. Sekda Morowali menyampaikan bahwa daerah tersebut adalah sasaran investasi, daerah yang menjadi pusat Studi Banding terkait dengan investasi dan pengelohan Pemerintah Daerah, potret yang menjadi sorotan untuk seluruh daerah lain di Indonesia.
“Dilain pihak ada juga isu-isu tambang ilegal,”ungkap Yusman.
Hal tersebut, menurutnya menjadi salah satu contoh bahwa dengan terwujudnya Mal Pelayanan Publik maka Pelayanan satu pintu ini akan benar-benar tercapai, tidak akan ada yang dapat merekayasa dan tidak ada ruang untuk kompromi oleh petugas pelayanan perizinan dengan pihak swasta.
“Harapannya seluruh pelayanan dari berbagai sektor masuk ke dalam MPP, Semua kita fasilitasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, target kita MPP cepat dibangun dan terealisasi dengan baik,”tegasnya.
Adapun dalam rangka menyempurnakan MPP, ia juga berharap semoga lebih sempurna dan pihaknya akan menempuh syarat untuk memperoleh rekomendasi Gubernur, selanjutnya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam hal kontrak kerja MPP.
“Saya pun berharap teman-teman OPD bisa memberikan saran masukan dan ini adalah kebanggaan kita bersama, Morowali Menuju sejahtera Bersama,”tambah Mahbub.
Diketahui, Dasar Hukum Penyelenggaraan MPP adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Mal Pelayanan Publik, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067/4937/SJ tanggal 10 September 2021 perihal: Dukungan Penyelenggaraan Layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Adapun Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali saat ini : Sektor Kelautan Dan Perikanan (63 Pelayanan), Sektor Ketenagakerjaan (24 Layanan), Sektor Pertanian (127 Layanan), Sektor Pariwisata (70 Layanan), Sektor Kesehatan, Obat Dan Makanan (24 Layanan), Sektor Transportasi (70 Layanan), Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (2 Layanan), Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (12 Layanan), Sektor Perindustrian (530 Layanan), Dan Sektor Perdagangan (237 Layanan). ***
Hits: 101