Sosial Politik

Dugaan Persetubuhan Gadis Disabilitas Morowali, UPTD PPA Provinsi Minta Kasus Dibuka Kembali

PROLIFIK.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi meminta agar kasus dugaan persetubuhan gadis disabilitas asal Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk dibuka kembali oleh pihak Polres Morowali yang sebelumnya telah menghentikan kasus itu.

Hal tersebut ditegaskan UPTD PPA Provinsi Sulteng dalam pertemuan rapat tindaklanjut penanganan kasus terhadap anak disabilitas, di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Rabu (31/8/2022) yang dihadiri UPTD PPA Provinsi Sulteng, Polres Morowali, LBH Keadilan Karya Morowali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Morowali, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Morowali, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Morowali dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.

“Kami datang ke sini karena masalah ini (dugaan persetubuhan disabilitas) sudah diketahui Kementerian,”kata Kepala UPTD PPA Provinsi Sulteng, Patricia Z. Yabi menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan kepada yang hadir.

Selain itu, ditambahkannya alasan utama mengapa UPTD PPA Provinsi Sulteng meminta kasus dibuka kembali, tak lain untuk pemenuhan hak kepastian hukum korban dan penegakkan hukum pada pelaku.“Kehadiran UPTD PPA Provinsi saat ini, selain untuk memenuhi hak pemulihan korban juga untuk memastikan proses penyelidikan kasus bisa dibuka kembali oleh Polres,”jelasnya.

Pertemuan itu mengalami perdebatan alot karena kasus tersebut sebelumnya sudah dihentikan oleh Polres Morowali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor SP2HP/32/VI/Res.1.24/2022 Sat Reskrim.

Namun akhirnya, rapat itu menghasilkan empat kesepakatan, diantaranya:

  1. Kasus pemerkosaan perempuan disabilitas dengan nomor LP/184/XII/2021/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULTENG tanggal 20 Desember 2021 yang telah dikeluarkan SP2HP oleh Polres Morowali yang menyatakan diberhentikannya proses penyelidikan dengan pertimbangan tidak menemukan peristiwa pidana yang dilakukan oleh diduga pelaku diharapkan untuk dibuka kembali.
  2. Bahwa Polres Morowali akan melakukan gelar perkara di institusi untuk kepentingan membuka kembali kasus nomor LP/184/XII/2021/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULTENG.
  3. Pemerintah Kabupaten Morowali, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah dan LBH Keadilan Karya Morowali mendukung sepenuhnya kasus Nomor LP/184/XII/2021/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULTENG untuk dibuka kembali dengan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis kepada korban dan keluarga serta akses Visum et Repertum Psikiatrium (VeRP).
  4. Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam poin dua akan menghadirkan LBH Keadilan Karya sebagai kuasa hukum dan mitra penegak hukum.

“Harapan saya, pertemuan tersebut tidak berhenti sampai di situ saja. Kali ini Polres Morowali harus bisa komitmen dengan ucapannya. Dua kali kami kecewa. Kalau mau gelar perkara, ayo kita sama-sama. Karena kasus ini sebenarnya terang. Korban R hanya sebut satu nama,”ujar Advokat sekaligus Sekretaris LBH Keadilan Karya Morowali, Saiful SH.

Sementara itu, Ketua LBH Keadilan Karya Morowali, Moh. Rizal Yudhiansyah mengatakan harapan yang sama agar kasus itu dibuka kembali dan pihak kepolisian bisa saling berkoordinasi dengan LBH, P3A Morowali dan pihak-pihak terkait.

“Apalagi daerah kita (Morowali) sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak ada orang yang kebal hukum. Siapapun orangnya karena asas hukum menjelaskan Equality Before the Law,”tutup Rizal. ***

Hits: 256

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button