Polres Morowali Utara Berhasil Amankan 35,21 Gram Sabu, Ini Penjelasan Kapolres
PROLIFIK.ID – Sebanyak tiga orang pria ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Senin (29/8/2022).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani. Ia menyatakan, benar bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku.
“Dari ketiga pelaku tersebut petugas kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 35,21 gram di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,”bebernya.
Ketiga pelaku adalah inisial OZ alian O umur 32 tahun, A alias A umur 33 tahun, dan M alias M, Ketiganya merupakan warga dari Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kasus tersebut terungkap setelah petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bunta kerap terjadi pesta narkoba,”jelasnya lagi.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Morowali Utara, IPTU Nur Althin tidak tinggal diam. Orang nomor satu di Satuan Reserse Narkoba tersebut langsung memimpin penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WITA di temukan OZ dan A sedang berada di atas motor dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas, kemudian ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu, satu buah pembungkus rokok.
Tidak berhenti di situ kemudian petugas kembali melakukan interogasi untuk dilakukan pengembangan dan kembali menangkap salah satu pelaku yaitu M yang sedang berada di sebuah rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, satu pack plastik cetik kosong siap edar, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu buah toples plastik berwarna putih dan satu buah handphone samsung berwarna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung digelandang ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara
Kapolres Morowali Utara berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Karena informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Sehingga informasi dan kerjasama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan,”tutup Ade Nuramdani. ***
Hits: 29