Tersangka Destruktif Fishing di Perairan Kepulauan Togean Dilimpahkan ke Kejaksaan
PROLIFIK.ID – Tersangka distruktif fishing di perairan Kepulauan Togean berinisial TL, dilimpahkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Touna ke Kejaksaan Negeri Tojo Unauna di Ampana untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan tersangka TL beserta barang bukti tersebut ke Kejaksaan Touna dilakukan Unit Gakkum Satpolairud Polres Touna, Aipda Andi Kusnawan didampingi Bripda Yohanis Bajaji, Jumat (8/7/2022).
Tersangka TL (49) merupakan warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna itu, diserahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Touna No:B-689/P.2.18/ Eku.1 /07/ 2022 tanggal 06 Juli 2022 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Hal itu disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, melalui Kasat Pol Airud Polres Touna, AKP Muh. Natsir,Jumat (8/7/2022).
Mantan Kapolsek Ampana Kota ini menjelaskan, pelaku TL ditangkap oleh Personil Sat Polairud Polres Touna di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu sekitar pukul 16.30 Wita.
“Pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 1 buah perahu, 2 unit mesin katinting merek Honda 5,5 PK, 1 unit kompresor tanpa merek tanpa tabung, selang 15 meter, kacamata selam 3 buah, 1 buah panah, ikan Lolosi 50 ekor, ikan Bubara 7 ekor, 1 buah botol bom, 8 biji baterai serta kabel 20 meter,”ungkapnya.
Dikatakannya, setelah dinyatakan lengkap berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka TL diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti, maka proses hukum lebih lanjutakan dilakukan oleh Kejaksaan sampai ke meja hijau atau persidangan.
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 27 angka 34 Perubahan Pasal 100 B UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelasnya. (Rahman)
Hits: 50