Sosial Politik

Polres Touna Amankan Pasutri Pemilik Sabu 11,60 Gram

PROLIFIK – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulteng ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 11,60 gram bruto.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FF (33), laki-laki dan YPP (37), perempuan, ditangkap dirumahnya di Jalan Muslaeni, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Saat penangkapan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Touna tepaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada berinisial FF (suami) karena berusaha kabur saat hendak dilakukan pengembangan.

“Pada saat akan dilakukan pengembangan pelaku FF mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindak tegas terukur,”kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Shandy didampingi Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon, saat konfetensi pers, Kamis (30/6) di Ruang Rupatama Mako Polres Touna.

Riski menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, pada Rabu 11 Mei 2022 lalu, pukul 19.00 Wita. Kedua pelaku pasangan suami istri tersebut memiliki peran yang berbeda.

“Untuk pelaku FF sebagai pemilik dari 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11, 60 gram yang akan dijual, sedangkan peran pelaku YPP membantu menjual 2 paket narkotika jenis sabu tersebut,”jelasnya lagi.

Kapolres mengungkapkan, Tim Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang berbeda.

“Satu paket diduduki oleh pelaku YPP diatas lantai di dalam kamar pelaku, sedangkan 1 paketnya lagi ditemukan ditanam dalam tanah di dekat pintu dapur rumah pelaku,”ungkapnya.

Selain itu kata Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba di dalam rumah pelaku juga disaksikan oleh Ketua RT di lingkungan setempat.

“Pada penangkapan tersebut pelaku FF tidak berada di rumah, sehingga yang di tangkap terlebih dahulu adalah pelaku YPP,”ujar Riski.

Tim Sat Narkoba melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku FF, dan berhasil menangkap pelaku FF di salah satu rumah di Jalan Pulau Papan, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo.

“Namun pada saat akan dilakukan pengembangan pelaku FF mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindak tegas terukur dan hasil tes urine untuk kedua pelaku positif amphetamine dan methamphetamin,” sebut Riski.

Kapolres menyebutkan, bersama kedua tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,60 gram, uang sebesar Rp 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah), 12 pak plastik klip kosong, satu buah botol plastik kecil warna putih, satu buah tas kecil warna orange, dan satu unit Handphone merek OPPO warna Biru.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),”tandasnya. (Rahman)

Hits: 53

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button