Natal 2021, Napi di Sulteng Dapat Remisi

PROLIFIK.ID – Sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tengah mendapat remisi khusus di Hari Raya Natal, Sabtu (25/12/2021).
Penyerahan remisi berlangsung di aula Lapas Palu. Ratusan WBP itu hanya mendapat pengurangan masa hukuman dan tidak ada yang memperoleh remisi bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Lilik Sujandi, mengatakan, dari data tersebut sebanyak 38 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari dan 107 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan.
Selain itu, 33 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
“Remisi di Hari Raya Natal Tahun 2021 ini merupakan hal yang dinanti-nantikan oleh seluruh narapidana yang beragama Kristen di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Sulteng,”kata Lilik.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
“Warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Lilik. Sumber: paluposo.com mitra kumparan.com
Hits: 15