Sosial Politik

Prapid Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Fiber Ditolak, Soal 3 Sprindik Bisa Ajukan Kode Etik

PROLIFIK.ID – Praperadilan uji keabsahan penetapan tersangka S atas dugaan korupsi tindak pindana pengadaan fiber dan mesin katinting 9 HP pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali tahun 2023, ditolak oleh Hakim Tunggal Pande Tasya, SH, Jumat (29/5/2026). Namun, walaupun permohonan prapid S ditolak, pada halaman 49, hakim menilai ketiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut jika pemohon merasa keberatan bisa diadukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Dalam pertimbangannya hakim menuliskan, menimbang bahwa meskipun terlihat adanya indikasi pelanggaran terkait tata cara koordinasi antara Kejaksaan Negeri Morowali dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hal tersebut tidak termaksud dalam syarat sahnya atau tidak sahnya suatu Sprindik menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tidak adanya konsekuensi atau sanksi hukum apabila penyidik pada institusi kejaksaan maupun kepolisian tidak melakukan pelaporan tersebut.

“Sehingga apabila pemohon merasa keberatan terhadap tindakan termohon yang tidak melaporkan Sprindik kesatu hingga Sprindik ketiga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melaporkannya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait adanya dugaan kode etik yang dilanggar oleh termohon,”sebut Hakim Tunggal, Pande Tasya dalam pertimbangannya.

Dalam kesimpulan pemohon (kuasa hukum S), menganggap saat S ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi aspek hukum formil, karena yang dilapor oleh pihak Kejaksaan Morowali (termohon) lapor/pemberitahuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI adalah Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: PRINT-03/P.2.19/FD.2/03/2026 tanggal 11 Maret 2026. Padahal sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Morowali telah menerbitkan tiga Sprindik, yang pertama Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: PRINT-02/P.2.19/FD.1/07/2024 Tanggal 10 Juli 2024, Kedua Sprindik Lanjutan Nomor: PRINT-02.A/P.2.19/FD.1/02/2025 tanggal 07 Febuari 2025, ketiga Sprindik Nomor: PRINT-02.B/P.2.19/FD.1/082025 tanggal 01 Agustus 2025.

“Kewajiban termohon (Kejaksaan Morowali) memberitahukan suatu tindak pidana korupsi kepada KPK RI paling lambat 14 hari tidak dipenuhi oleh termohon. Dan mereka (pihak Kejaksaan) tidak konsisten dalam jawabannya yang katanya apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta-fakta baru, penyidik berhak menerbitkan Sprindik tambahan dan pemberitahuan untuk menyesuaikan arah penyidikan,”ujar kuasa hukum S.

Lebih lanjut menurutnya hal itu tidak bersesuaian dengan alasan Kejaksaan Morowali yang menerbitkan berkali-kali Sprindik yang dimana pada saat terjadi pergantian komposisi personil Tim Penyidik akibat dari adanya mutasi ke satuan kerja lain sehingga merupakan keharusan hukum dan pemberitahuan.

“Yang menjadi pertanyaan kami kepada Kejaksaan Morowali, yang mana yang benar apakah Penerbitan Sprindik berkali-kali tersebut berdasarkan fakta-fakta baru atau karena terjadi pergantian personel. Terkait inilah merupakan fakta bahwa terdapat kekacauan berpikir pihak Kejaksaan mengenai Sprindik yang diterbitkan berkali-kali hingga empat kali. Pada prinsipnya, setiap orang berhak atas kepastian hukum (vide Pasal 28D UUD 1945),”jelasnya lagi.

Oleh karena itu, ia menyimpulkan dengan pertimbangan hakim tersebut berarti penyidik-penyidik lama termaksud mantan Kajari Morowali hingga penyidik yang baru berdasarkan ketiga Sprindik itu bisa diadukan kode etik ke Komjak RI.
Di sisi lain, adapun alasan hakim menolak gugatan termohon karena menganggap seluruh proses penyidikan sudah sesuai prosedur yang berdasarkan hukum yang sah menurut Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Sehingga penetapan tersangka oleh termohon adalah sah menurut hukum dengan hal itu termohon dapat melakukan kesewenangan-wenangan.

“Kami menghargai putusan hakim, bagaimanapun sebagai kuasa hukum ini adalah upaya kami dalam meluruskan tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Dan bagaimanapun kami merasa benar, hakim punya subjektivitasnya sendiri,”tutup kuasa hukum S. *

Hits: 40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button