Dianggap Bukan Tindak Pidana, Polres Morowali Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Disabilitas
PROLIFIK.ID – Polres Morowali menghentikan kasus dugaan pemerkosaan disabilitas asal Kecamatan Menui Kepulauan setelah melalui serangkaian penyelidikan selama enam bulan. Kasus tersebut dihentikan karena Polres Morowali menganggap hal tersebut bukan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya dalam konfresi pers pengungkapan kasus tindak pidana pada bulan Mei, di Mako Polres Morowali, Rabu (8/6/2022) memaparkan beberapa kasus yang , salah satunya dugaan tindak pidana pemerkosaan gadis disabilitas asal Kecamatan Menui.
Menurut Arya dari hasil pemeriksaan ahli pidana, keterangan saksi anak dinilai bukan merupakan alat bukti yang sah dan hanya dapat dipakai sebagai petunjuk. Sehingga tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
“Berdasarkan kronologi kejadian, R (21) mengakui disetubuhi, namun tidak melakuan perlawanan. Hal itu tidak dapat dikategorikan dalam keadaan kondisi tidak berdaya,”jelasnya.
Seperti yang termuat dalam penjelasan Pasal 89 KUHP yang berisi “Orang yang sakit ingatan atau keterbelakangan mental, sakit jiwa, meksipun hanya kadang-kadang saja. Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Maka, tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan karena keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja.
Kemudian keterangan pelapor yakni ibu korban yang mendapatkan informasi dari anaknya yang masih berumur tiga tahun, tidak dapat dikategorikan sebagai keterangan saksi karena informasi yang diterima oleh ibu korban berasal dari anaknya yang berumur tiga tahun.
Sehingga, berdasarkan pada kronologi kejadian dan juga keterangan saksi-saksi, pelaku tidak dapat dikategorikan membuat pelanggaran hukum karena perbuatan pelaku harus memenuhi dua unsur pokok, yakni unsur objektif atau unsur perbuatan (actus reus) dan unsur subjektif atau sikap batin (mens rea). Perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus.
“Kemudian dari pemeriksaan saksi-saksi terdapat kesaksian yang tidak berkesuaian dan saksi utamanya adalah adik korban yang berumur tiga tahun yang menurut hukum kesaksian tersebut tidak dapat dipertanggung jawabankan secara sempurna. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana,”tutur Arya.
Oleh karena itu, kasus tersebut lanjut Arya dihentikan oleh Polres Morowali. Adapun soal yurisprudensi dari Pengadilan Bale Bandung Nomor: 377/Pid.B/2011/PN.BB yang diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan Polres Morowali dalam pengungkapan kasus tersebut, menurutnya tidak bisa digunakan karena kasus itu berbeda.
“Ahli pidana menjelaskan pada yurisprudensi Pengadilan Bale Bandung, tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan di kasus disabilitas Menui, tidak ada pengakuan. Yang kedua saksi tidak ada yang melihat kejadian, ketiga tindak pidana tersangka di Bale Bandung selain melakukan persetubuhan juga melakukan pengancaman,”tutup Arya. ***
Hits: 310