Sosial Politik

Wabup Morowali Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Morowali pada Paripurna Raperda 2025

PROLIFIK.ID – Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyampaikan pendapat akhir Bupati Morowali pada Rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun sidang 2025. Penyampaian tersebut dilakukan sebagai rangkaian akhir pembahasan Raperda yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi, evaluasi, dan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki berlangsung di Ruang Sidang DPRD dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, sejumlah pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali, pada Rabu (19/11/25).

Dalam sambutannya, Wabup Iriane Ilyas menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kebersamaan yang terus terpelihara dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi yang dibangun dengan dilandasi saling pengertian positif menjadi kekuatan penting bagi kemajuan Kabupaten Morowali.

Iriane juga menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD dan seluruh perangkat daerah terkait yang telah menuntaskan proses pembentukan Raperda usul Pemda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tersebut telah melalui pembahasan tingkat pertama hingga pembahasan bersama Bapemperda, dan kini memasuki tahapan pembicaraan tingkat kedua, yakni pengambilan keputusan persetujuan bersama sesuai ketentuan Pasal 74 Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018.

Setelah mendengar laporan Bapemperda dan pembacaan keputusan DPRD, Iriane menyatakan bahwa DPRD Morowali telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan bersama DPRD dan Pemda ini selanjutnya menjadi dasar pengajuan nomor register kepada Gubernur Sulawesi Tengah sesuai Pasal 98 ayat (12) UU Nomor 1 Tahun 2022.Ia berharap perubahan Raperda ini, setelah ditetapkan dan diundangkan, tidak sekadar menjadi dokumen regulasi, tetapi menjadi instrumen nyata yang memperkuat fondasi fiskal daerah demi mendorong pembangunan Morowali yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan. ***

Hits: 152

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button