Polda Tak Hadari Sidang Perdana Prapid Hendly Mangkali

PROLIFIK.ID – Hakim Tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes,S,H menunda sidang praperadilan diajukan pemohon terhadap termohon Polda Sulteng atas penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam Undang-Undang ITE.
“Sidang praperadilan tunda, sebab sampe sekarang termohon Polda tidak hadir, dari surat yang masuk, termohon Polda mohon sidangnya Kamis (29/5) mendatang karena masih berada di luar Kota,”kata Hakim Tunggal Praperadilan Imanuel Charlo Rommel Danes,S,H di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (16/52025).
Imanuel mengatakan, permohonan termohon untuk sidang Kamis (29/5/2025) mendatang tidak dikabulkan, sebab sidang praperadilan hanya tujuh hari sudah harus putus. Olehnya, kata Imanuel sidang diagendakan kembali pada Rabu (21/5) mendatang.
“Kalau bisa saksi dan bukti-bukti, sekaligus jawaban. Bila tidak ada halangan sidang praperadilan putus Rabu (28/5) mendatang sebelum libur,”kata Imanuel.
Untuk diketahui jurnalis asal Morowali Utara, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dalam kasus UU ITE atas pemberitaannya terhadap pejabat daerah yang diduga berselingkuh. ***
Hits: 35









