Sosial Politik

RDP Bersama DPRD Morowali, Pemuda Lahuafu Minta Kades Diberhentikan Sementara

PROLIFIK.ID – Pemuda Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna Sejahtera meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali memberhentikan sementara jabatan Kades Lahuafu, Feri Saputra.

Hal itu diungkapkan salah satu pengurus Karang Taruna Sejahtera Desa Lahuafu, Moh. Yasir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Morowali, Senin (5/9/2022), terkait persoalan mosi ketidakpercayaan terhadap Pemerintah Desa Lahuafu.

Rapat tersebut dipimpin anggota DPRD Morowali, Hasnain, dihadiri anggota DPRD lainnya, Sahrudin, Asgar Wahab, Moh. Asra, Daeng Pasolong, dari unsur Pemerintahan Daerah (Pemda), hadir Asisten 1 Setdakab Morowali, Rizal Badudin, Kepala Inspektorat Daerah Morowali, Afridin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A), Wahid Hasim, Camat Bungku Timur, Sukman Gamal, Kepala Desa Lahuafu, Feri Saputra, Anggota Karang Taruna Sejatera Desa Lahuafu, dan unsur BPD Lahuafu.

Dalam pertemuan itu, diungkapkan Yasir, Kades Lahuafu selama ini tidak menjalankan tugasnya sebagai pemimpin desa. Ia jarang hadir pada hari kerja sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.

Selain itu, Kepala Desa Lahuafu dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di tahun 2021. Beberapa item telah dimasukkan, tetapi tidak terealisasi.

“Begitu juga dengan dana CSR kurang lebih Rp 100 juta tidak ada pertanggungjawabannya,”ungkap Yasir.

Dengan beberapa dugaan-dugaan tersebut yang juga telah dibicarakan di tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lahuafu dan sudah beberapakali diberikan rekomendasi oleh BPD untuk ditindaklanjuti di tingkat Pemerintahan Kabupaten, hingga saat ini belum juga terealisasikan.

“Kami menduga ada penyelewengan anggaran negara, tapi Pemda lalai. Ini ada pelanggaran nyata. Tapi Pemda tidak melakukan apa-apa. Sehingga kami membawa masalah ini ke DPRD,”ujarnya lagi.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Pengurus Karang Taruna Sejahtera Desa Lahuafu dan BPD Lahuafu, Senin (5/9/2022). Foto: istimewa

Asisten 1 Setdakab Morowali, Rizal Badudin mengatakan apa yang menjadi pembahasan hari itu akan dibicarakan kembali ke Bupati. Di sisi lain, ia mengapresiasi pertemuan tersebut yang diinisiasi pemuda Karang Taruna sebagai agen pembaharu.

“Pertemuan ini nanti saya bicarakan dengan bupati. Saya mohon maaf kalau Pemda dianggap tidak tanggap pada persoalan yang selama ini terjadi di Desa Lahuafu,”ucap Rizal.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Morowali, Afridin meminta agar Karang Taruna untuk bisa bersabar sedikit menunggu penyelesaian audit pengelolaan anggaran APBDes Lahuafu.

“Kami minta waktu dua Minggu untuk menyelesaikan audit. Untuk menghentikan Kades tidak mudah. Ada prosedurnya bahkan harus dikumpul seluruh kesalahannya baru ada rekomendasi penghentian sementara,”jelasnya.

Membahas soal penghentian jabatan kades, selama ini sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Morowali. Seperti yang terjadi pada Kades Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi dan Kades Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur. Keduanya sempat diberhentikan dari jabatannya, lalu diaktifkan kembali, tambah Kepala DPMDP3A, Wahid Hasim.

“Terkait dengan mekanisme pemberhentian kades, tidak serta merta dilakukan. Kades diberhentikan kalau sudah jadi tersangka,”jelasnya.

Di sisi lain, Hasnain yang memimpin RDP saat itu mengaku mengapresiasi Kades Lahuafu karena mau menyempatkan diri hadir pada pertemuan itu sekalipun yang dibahas adalah penyelenggaraan desa di bawah kepemimpinannya.

“Karena selama RDP yang membahas kasus kades yang selama ini saya ikuti. Hanya Kades Lahuafu yang mau hadir. Selain itu tidak pernah hadir. Tapi kalau masyarakat mau mengedukasi di sini, tidak masalah. Proses hukum tetap jalan,”katanya.

Adapun Kades Lahuafu, Feri Saputra yang saat itu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasinya terhadap tuntutan masyarakat hari itu, mengaku telah berusaha hadir di kantor desa untuk memberikan pelayanan.

“Pembangunan yang dikatakan tidak terlaksana, anggarannya masih ada. Dan rencananya akan dibangun kembali pada APBDes perubahan. Sementara masalah CSR tahun 2021 belum ada pencairan. Proses pencairan nanti di tahun 2022,”ungkapnya.

Anggota DPRD Komisi I, Sahrudin menjelaskan bahwa DPRD bukanlah lembaga yang bisa menghentikan jabatan kades, namun dalam persoalan ini DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemda.

“Namun apa yang dilakukan karang taruna tidak salah. Ini timbul karena persoalannya sudah lama, maka mereka meminta RDP di DPRD. Namun apa yang kami keluarkan nanti hanya berupa rekomendasi saja,”tutup Sahrudin. ***

Hits: 141

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button