Sosial Politik

Polisi Tangkap Oknum ASN di Morowali karena Narkoba

PROLIFIK.ID – Seorang pria inisial MH (39) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morowali ditangkap Polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mirisnya, ia ditangkap bersama istrinya R (38) yang juga menggunakan barang haram tersebut.

“Keduanya ditangkap di rumah, sebelum penangkapan kami memperlihatkan dahulu surat tugas penangkapan,”ucap Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, dalam konfrensi pers di Mako Polres Morowali, Senin (26/8/2024).

Dijelaskannya, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa plastik di kamar mandi.

“Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit handphone, kaca pireks, dan pipa plastik,”jelasnya lagi.

Kedua tersangka mengakui, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu yang dipanggil Yuu, MH alias A dan R mengaku memesan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Pasangan suami istri ini terakhir kali mengonsumsi sabu, Kamis 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 Wita,”ujar Kompol Awaluddin.

Kendati berstatus ASN, MH dikabarkan jarang masuk kantor. Ia lebih sering di rumah dan sudah menggunakan sabu dalam jangka waktu yang lama. Menurut Kompol Awaluddin, MH bahkan sudah mengalami delusi. Namun untuk hal itu, Kompol Awaluddin tidak bisa menjelaskan lebih jauh.

“Soal delusi itu nanti proses pemeriksaan lebih lanjut oleh ahlinya,”katanya.

Selain penangkapan kedua pasutri, di waktu berbeda, Satresnarkoba juga menangkap seorang mahasiswa (22) karena kepemilikan sabu dengan berat total 24,06 gram. Barang haram itu juga berasal dari Palu yang dikirim melalui salah satu agen travel di Kecamatan Bungku Tengah dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Morowali.

Kedua pasutri dikenakan Pasal 112 ayat (1) sedangkan mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.

Untuk diketahui, delusi merupakan efek narkoba yang berdampak signifikan apabila disalahgunakan dan dalam jangka panjang. Dampak tersebut bisa menyasar fisik maupun mental penggunanya.

Delusi adalah salah satu gejala khas gangguan mental. Di mana kondisi penderitanya tidak dapat membedakan hal yang nyata dan tidak. ***

Hits: 382

admin

Praktisi Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button