Polisi Tangkap Perempuan Terduga Pelaku TPPO di Bahodopi
PROLIFIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulteng baru-baru ini menangkap seorang perempuan muda mucikari (22) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktek prostitusi online di salah satu penginapan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim IPTU Agus Salim didampingi Kasi Humas IPDA Abd Hamid, dalam konfrensi persi di Mako Polres Morowali, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial dan investigasi mendalam oleh Satreskrim Polres Morowali, didapati bahwa di salah satu penginapan di Bahodopi sering dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan prostitusi online.
“Mucikari berinisial MR alias N bertindak sebagai penghubung antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria hidung belang,”ujar IPTU Agus Salim.
Mucikari tersebut menggunakan salah satu aplikasi untuk mencari pelanggan pria dan mengarahkan mereka ke kamar yang telah dipesan sebelumnya.
“Setelah melakukan transaksi seksual, PSK diharuskan menyerahkan hasil uang prostitusi kepada MR, dan MR memberikan gaji kepada PSK sebesar Rp. 3.500.000 untuk tujuh hari kerja,”jelas IPTU Agus Salim.
MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, serta mengambil keuntungan sebesar Rp. 500.000 hingga Rp 1.000.000 setiap tujuh hari kerja.
Dalam operasi yang dilaksanakan, Sabtu (17/8/2024), sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tersangka MR di penginapan dan mengamankan enam korban wanita yang menjadi PSK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutup IPTU Agus Salim. ***
Hits: 68