RDP Kedua, Pemda Morowali Pastikan Lantik Kades Terpilih Laroenai
PROLIFIK.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali tetap akan melantik Kepala Desa (Kades) Laroenai terpilih. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Morowali, Rustam. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (3/10/2023).
“Insyaallah kami tetap akan melaksanakan pelantikan kades yang dimulai dari Bungku Barat kemudian menyusul wilayah lainnya,”kata Rustam memulai rapat itu.
Adapun mengenai masalah pelaporan terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Kepala Desa Laroenai terpilih, Tawakal, pihaknya menyerahkan hal itu kepada penegak hukum yang lebih memiliki kapasitas di bidang itu, seperti Kepolisian dan Pengadilan.
“Seperti Desa Laroenai, Kepala Dinas kami sudah dipanggil Polres untuk dimintai keterangan terkait ijazah palsu. Tapi bagi kami, kami tidak ingin masuk lebih dalam. Persoalan itu sudah menjadi ranah penyidik,”ujar Rustam.
Hal itu dipertegas oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali, Bahdin Baid. Dijelaskannya, dari sisi pandangan hukum berdasarkan aturan, bupati hanya bisa menerima keberatan terkait hasil perhitungan suara dan tidak bicara lagi soal tahapan proses.
“Terhadap Desa Laroenai. Kasus pidana tidak bisa mengakomodir persoalan yang ada. Bisa dipengaruhi bila keputusan (pengadilan) sudah ada,”jelas Bahdin.
Namun, bila pun nantinya pelantikan belum terjadi dan yang bersangkutan terbukti secara sah melawan hukum, maka yang bersangkutan akan tetap dilantik sekaligus di berhentikan dari jabatannya.
“Jadi untuk saya, proses ini sudah selesai. Sehingga Pemda Morowali tetap akan melakukan pelantikan,”tegasnya lagi.
Namun, dalam pertemuan itu anggota DPRD yang hadir seperti Syahruddin nampak tidak terima dengan hasil keputusan Pemda yang tetap akan melantik Kades Laroenai terpilih.
Alasannya, ia menganggap Pemda Morowali lalai dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya kebijakan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Ke depan, kasus ini akan merugikan banyak orang. Penyelenggara tidak akan peduli dengan aturan yang ada. Seperti bila ada ijazah tidak valid, jawabannya tidak perlu patokan itu. Nanti berurusan di pengadilan,”kata Syahruddin.
Bagi dia hal itu akan menjadi cerminan buruk pada penyelenggaraan Pilkades selanjutnya. Orang akan dengan memudahkan sesuatu, padahal dampak yang ditimbulkan sangat besar bahkan berdampak hukum.
“Saya yakin akan ada nantinya penyelenggara yang dikorbankan gara-gara masalah ini,”tuturnya.
Untuk diketahui dalam pemberitaan media ini sebelumnya, DPRD Morowali melaksanakan RDP Pilkades Laroenai terkait dugaan ijazah palsu kades terpilih.
Dalam pelaksanaan RDP itu, rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Morowali, Hasnain tersebut bersepakat dengan Pemkab Morowali mendukung pelantikan Kades terpilih Desa Laroenai.
Akan tetapi, kenyataannya, pada RDP kedua itu, seperti tidak konsisten dengan hasil RDP sebelumnya, DPRD Morowali balik ingin menganulir keputusan Pemda Morowali terkait pelantikan kades terpilih Laroenai.***
Hits: 127