Penanganan Perkara Kekerasan Seksual Anak Lamban, Polres Morowali Paparkan Sejumlah Kendala
PROLIFIK.ID – Kapolres Morowali, AKPB Ardi Rahananto didampingi Kasatreskrim IPTU Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Morowali, IPTU Agus Taufik dalam silahturahmi bersama wartawan di Morowali sekaligus halal-bihalal, membeberkan sejumlah kendala penyebab penanganan perkara kekerasan seksual anak dan disabilitas di instansi tersebut yang terkesan lamban, sehingga menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat atas kinerja Polres Morowali.
“Untuk tahun 2022 kami sedang fokus pada empat kasus pemerkosaan dan pencabulan anak serta disabilitas. Untuk kasus pemerkosaan mengapa kasusnya belum selesai karena pelakunya keberadaannya masih dicari tahu oleh buser,”ujar Arya memulai proses pertemuan tersebut yang menjadi momen perkenalan dirinya sebagai Kasatreskrim Polres Morowali yang baru menggantikan IPTU Anang Mustakim, di salah satu cafe di Morowali, Kamis (12/5/2022).
Menurut penjelasannya, dalam kasus pemerkosaan di Desa Labota, terdapat kesalahpahaman antara orangtua korban dan Polres Morowali mengapa pelaku dibebaskan setelah sebelumnya ditahan di Polres. Namun setelah dilakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Morowali antara orangtua korban, pihak Kejaksaan, Pendamping Hukum LBH Keadilan Karya Morowali dan Penyidik Polres Morowali untuk menjelaskan alasan hukum kepolisian menangguhkan penahan tersangka.
“Jadi proses hukum tetap jalan. Polres melakukan penangguhan penahanan karena batas waktu penahanan telah habis. Saat ini tersangka wajib lapor. Namun proses hukum terus belanjut,”jelasnya.
Sementara untuk kasus dugaan pemerkosaan disabilitas, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara dengan Polda, LBH Keadilan Karya Morowali dan Jaksa. Karena sampai saat ini berdasarkan keterangan saksi, hasil visum dan ahli, korban memiliki kekurangan menangkap sesuatu dengan cepat. Sehingga proses penanganan kasus itu agak terlambat. Polres Morowali belum menemukan bukti dan unsur-unsurnya belum terpenuhi.
“Makannya kami akan gelarkan terlebih dahulu. Kami akan mencari solusi terbaik jika memang ditemukan tindak pidana kami akan proses,”jelas Arya.
Namun, lanjutnya, jika belum ditemukan tindak pidana, Polres Morowali akan menghentikan sementara kasus tersebut, tetapi dengan tetap melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti jika memang terdapat tindak pidana sebab pihaknya tidak bisa memaksakan tindak pidana bila belum terpenuhi unsur dan alat buktinya.
“Karena Polres Morowali yang akan disalahkan. Jadi kami tetap sesuai dengan prosedur dalam penanganan,”jelas Arya lagi.
Sementara untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur delapan tahun di Kecamatan Bahodopi yang terjadi di bulan November 2021, pihak Polres Morowali mulai bulan Desember masih berkeliling mencari keberadaan pelaku karena pelaku sudah tidak berada di tempat tinggalnya yakni di kos-kosan.
“Saat ini buser masih mencari keberadaan pelaku. Mencari ini tidak bisa satu dua hari. Kita harus melakukan penyelidikan dan teknisnya ada di kami. Tapi hari ini kami fokuskan untuk anak delapan tahun,”terang Arya.
Ia menegaskan, untuk beberapa kasus lainnya seperti pencabulan anak yang belum lama ini terjadi, penyidik akan bekerja secara maksimal apalagi korban masih di bawah umur.
“Para penyidik kami adalah orang-orang profesional yang sudah berpengalaman menangani kasus,”tutur Arya.
Sementara itu Kapolres Morowali, AKBP Ardi Rahananto mengharapkan agar media masa di Morowali juga turut berpartisipasi mengangkat pemberitaan sisi positif Polres Morowali yang selama ini sudah ikut berkontribusi dalam membangun masyarakat dan daerah.
“Banyak kegiatan kami yang bisa diliput. Nanti kami akan memberitahukan media apa saja kegiatan kami sebelum turun ke lapangan,”tutup Ardi. ***
Hits: 120