Surat Perizinan Dipalsukan, Bupati Morowali Audiens bersama Kementerian Investasi/BKPM
PROLIFIK.ID – Di Kabupaten Morowali belakangan ini banyak sekali beredar surat palsu yang ditandatangani Bupati Morowali, Taslim perihal penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dalam proses pengajuan perizinan.
Hal itu tentu saja membuat Taslim geram dan membawa dugaan pemalsuan itu ke jalur hukum. Tak hanya itu Pemerintah Kabupaten Morowali juga telah menyurati Gubernur Sulawesi Tengah agar hal tersebut ditindaklanjuti ke Kementerian ESDM.
Jumat (11/3/2022) Taslim bersama Ketua DPRD Morowali Kuswandi, Penjabat Sekda Yusman Mahbub melakukan audiensi dengan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membicarakan persoalan itu.
“Kami bersyukur karena alam memberikan dampak positif dan membuka lapangan kerja di Morowali. Untuk kondisi yang kondusif akhir-akhir ini ada fenomena baru yakni keluarnya izin pertambangan. Oleh Pemda sudah tidak ada izinnya karena dicabut,”jelas Taslim.
Lebih lanjut dikatakannya, yang lebih mengherankan surat tersebut malah sudah ditingkatkan menjadi IUP dan OP. Menurutnya hal itu akan mengganggu investasi di Morowali.
“Masalah administrasi kami tidak bisa membantu karena tidak ada izin. Saya tidak tahu dari mana IUP itu. Beberapa putusan pengadilan, memerintahkan kepada bupati untuk menyerahkan surat. Mereka menganggap kami mempersulit. Mereka melakukan upaya dengan memalsukan nama saya. Padahal itu bukan nama saya,”jelasnya lagi.
“Desember 2021 banyak dokumen yang diserahkan ke Provinsi. Dan saya memohon agar dipantau,”pinta Taslim.
Ia berharap agar masalah-masalah tersebut bisa ditertibkan agar ada kepastian di dunia usaha.
Menanggapi pernyataan Taslim, Karo Hukum Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jefri mengatakan informasi tersebut akan disampaikan langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) dan Menteri Investasi/ BKPM karena menjadi wewenang keduanya.
“Pencabutan izin bukan persoalan sanksi. Namun kalau menurut saya diberikan peringatan. Dan kalau sudah kadaluarsa cabut aja,”terangnya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan jika bupati merasa ada yang tidak sesuai dengan izin tersebut, maka boleh meminta kepada Gubernur untuk mencabut izinnya dan akan menjadi catatan untuk masukan Satgas.
“Kalau nanti BKPM diminta memback up, siap.”kata Jefri.
Baginya, pihaknya bisa melakukan kolaborasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi seperti kasus yang saat ini terjadi di Morowali.
“Ada hal-hal yang menjadi kewenangan kepala daerah seperti laporan bahwa itu sudah lama, maka harus dicoret. Kalau ada 2 perusahaan yang lama yang baru , maka bapak tinggal memilih saja,”jelasnya.
Mengakhiri ucapannya, Jefry meminta rekomendasi dari Bupati Taslim untuk menunjukan perusahaan yang aneh dan memalsukan surat yang ditandatangani bupati.
“Kalau sudah ada maka kita bicarakan dengan ESDM dan mengerahkan Satgas untuk terjun langsung. Kementerian investasi punya wewenang bekerja sama dengan ESDM untuk mencabut izin,”ucapnya.
Namun sebelum dicabut, Jefry akan melakukan peninjauan dengan bersama-sama. ***
Hits: 116