Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Soal Keterlambatan Gaji Guru Kontrak Morowali
PROLIFIK.ID – Guru Kontrak di Morowali beberapa waktu lalu mengeluh soal keterlambatan gaji mereka yang tidak dibayarkan selama 4 bulan. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali, berjanji akan membayar gaji secepatnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Morowali mengklarifikasi mengapa persoalan itu bisa terjadi. Adapun klarifikasinya termuat dalam surat elektronik yang setelah media ini pertanyakan soal kebenaran suratnya ke Kepala Dinas Pendidikan Morowali, Amir Amirudin mengiyakan bahwa benar surat tersebut dari Dinas Pendidikan yang beredar di grup WhatsAap (WA) warga Kabupaten Morowali, Jumat (8/9/2023).
Berikut isi pernyataan klarifikasi yang diberi judul ‘Klarifikasi Gaji Guru Kontrak Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023’ pada APBD yang mulai diberlakukan tahun anggaran 2023 perlu kami sampaikan sebagai berikut:
1. Target waktu pengangkatan guru P3K tahun 2023 seharusnya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) berlaku Januari 2023, sehingga pagu anggaran ditetapkan pada APBD penetapan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 34.965.597.562. Namun kenyataanya SK guru P3K mulai berlaku TMT-nya pada bulan Juli 2023. Sehingga ada alokasi gaji yang tidak digunakan sejak bulan Januari sampai Juni 2023.
2. Honorarium guru kontrak daerah hanya dialokasikan sampai bulan April 2023 sebesar Rp 15.801.640.000. Dengan asumsi paling lambat TMT SK guru P3K akan berlaku pada bulan Mei 2023. Dan ketika guru P3K sudah melaksanakan tugas, maka guru kontrak daerah akan berakhir.
Namun kenyataanya guru kontrak daerah masih harus dilanjutkan karena masih banyak kebutuhan guru baik di tingkat TK/RA, SD/MI maupun SMP/Mts. Hal inilah yang mengharuskan Dinas Pendidikan membuat telaahan staf untuk menggeser sebagian dana gaji guru P3K ke gaji guru honor daerah sebesar Rp 19.246.520.000.
Sehingga total gaji guru honor daerah dari Januari-Desember sebesar Rp 34.048.160.000. Namun semua kelanjutan proses pembayaran harus menunggu penetapan APBD Perubahan tahun 2023.
3. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali belum bisa melakukan pembayaran disebabkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) masih menunggu sinkronisasi dengan penetapan APBD Perubahan.
4. Seluruh administrasi penagihan gaji guru kontrak sudah disiapkan dan akan segera dibayarkan sejumlah empat bulan dari Mei sampai Agustus. Sementara untuk bulan September sampai Desember akan diproses secara normal tiap bulanny melalui rekening pribadi guru kontrak masing-masing.
“Demikian kami sampaikan hal-hal yang terkait dengan keterlambatan gaji guru honor daerah walaupun pihak Dinas Pendidikan sudah sering menyampaikan secara teknis kepada semua kepala sekolah agar disosialisasikan kepada guru honorer daerah. Dan kami menyampaikan permohonan maaf atas situasi ini,”tutup Amir dalam surat yang tandatanganinya. ***
Hits: 1048